Politik & Pemerintahan

Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – tapalkudamedia.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Akan tetapi, Mahfud menginginkan aturan itu diubah menjadi wewenang undang-undang dan bukan hanya sekedar Peraturan KPU (PKPU).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Bagus, saya setuju substansinya karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu urusan menjadi wewenang lembaga legislatif. Membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang UU bukan PKPU,” ujar Mahfud saat ditemui di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

(Baca: KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg)

Mahfud menilai gagasan KPU itu perlu disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.

iklan dalam

“Oleh sebab itu gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke presiden dan dpr agar dijadikan undang-undang saja. Bukan dibuat oleh dalam bentuk PKPU,” ucapnya.

Selain itu, Mahfud juga melihat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana yang akan mencalonkan diri merupakan upaya untuk menciptakan anggota legislatif bersih.

“Ya itu (untuk menciptakan pimpinan bersih) sangat bagus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. “Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,” kata Hasyim.

Selain itu, dukungan juga datang dari KPK. Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan aturan itu merupakan hal yang penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.

Febri menilai, tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainn

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Respon Permintaan Bupati Bondowoso

Perkuat Perencanaan Daerah yang Partisipatif dan Inklusif Bupati Situbondo Gelar Musrembag

Wali Kota Mojokerto Tidak Gelar Open House,Ning Ita Akan Datang Temui Warga

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih