Beranda Politik & Pemerintahan Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg

Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

JAKARTA – tapalkudamedia.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Akan tetapi, Mahfud menginginkan aturan itu diubah menjadi wewenang undang-undang dan bukan hanya sekedar Peraturan KPU (PKPU).

“Bagus, saya setuju substansinya karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu urusan menjadi wewenang lembaga legislatif. Membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang UU bukan PKPU,” ujar Mahfud saat ditemui di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

(Baca: KPK Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg)

Mahfud menilai gagasan KPU itu perlu disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.

“Oleh sebab itu gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke presiden dan dpr agar dijadikan undang-undang saja. Bukan dibuat oleh dalam bentuk PKPU,” ucapnya.

Selain itu, Mahfud juga melihat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana yang akan mencalonkan diri merupakan upaya untuk menciptakan anggota legislatif bersih.

1740760640844

“Ya itu (untuk menciptakan pimpinan bersih) sangat bagus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. “Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,” kata Hasyim.

Selain itu, dukungan juga datang dari KPK. Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan aturan itu merupakan hal yang penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.

Febri menilai, tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainn

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini