BONDOWOSO – Inisial (I) kasus program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso
Hal tersebut diumumkan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.
Dijelaskan bahwa hasil penyidikan mengarah kepada (I), yang merugikan keuangan Negara ratusan juta dalam realisasi program itu.
“Sementara ini kita tetapkan satu tersangka. Nantinya, akan ada tersangka lagi,” kata Kajari saat mengumumkan nama tersangka, Jumat (18/7).
Baca Juga :

Warga Desa Sukorejo Luruk Kejari Bondowoso “Tangkap Oknum Penyeleweng Program KUBE “
Persoalan Program KUBE Desa Sukorejo Dilimpahkan ke Pidsus
Data Dinsos Terkesan Mengaburkan Tidak Sama dengan Kelompok Penerima Program
Dipanggil Kejaksaan ,Kepala Desa Sukorejo Mengaku Tak Paham Soal Teknis Program KUBE
Penerima Program KUBE Desa Sukorejo Merasa Dikibuli
Dikatakan kerugian Negara ratusan juta itu hanya pada satu Desa, di Desa Sukorejo. Saat ini, pihak Kejaksaan telah melakukan pengembangan ke 3 Desa lainnya yang sama mendapatkan program Kube.
“Selain Sukorejo, kita kembangkan Kasus ini ke 3 Desa. Meliputi Desa Sumber Wringin, Desa Mengok dan Sukokerto,” ungkapnya.
menurutnya terdapat 102 kelompok yang menerima bantuan dari Kementrian sosial pada tahun 2020, yang tersebear di empat Desa. Untuk Desa Sukorejo sendiri, terdapat 25 kelompok. Total anggaran dari 102 kelompok itu sekira 1,9 miliar.