Hukum & kriminal

KPK Tahan Pengusaha Made Oka Masagung

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – tapalkudamedia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka pengusaha Made Oka Masagung terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penahanan tersebut dilakukan setelah Made Oka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penahanan itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Tadi saya cek ke penyidik proses penahanan sudah dilakukan jadi sudah ada surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Made Oka keluar sekira pukul 20.01 WIB. Dirinya langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Kepada awak media, Made Oka tak memberikan pernyataan apapun ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Made Oka sendiri sempat tak menghadiri pemanggilan lembaga antirasuah lantaran sakit. Menurut Febri, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Made Oka.

iklan dalam

“Sebelum penahanan diperiksa oleh Dokter KPK dulu, dan kondisi cukup sehat dan surat perintah penahanan sudah diberikan dan kemudian secara formil juga sudah diterima pihak tersangka,” papar Febri.

Kendati begitu, sambung Febri, usai diputuskan untuk dilakukan penahanan, kondisi kesehatan Made Oka sempat mengalami penurunan. Penyidik pun memberikan waktu kepada Made Oka untuk beristirahat sejenak sebelum dilakukan penahanan.

“Saat ini, kondisinya sudah bisa berbicara kembali. Yang pasti proses penahanan formil sudah dilakukan dan surat penahanan sudah ada. Proses lebih lanjut kami infokan lagi,” tutur Febri.

Febri menekankan, apabila dalam proses penahanan kondisi kesehatan Made Oka mengalami penurunan, maka pihaknya akan mengerahkan tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Made Oka.

Apabila dalam proses perjalanannya tim dokter menyatakan bahwa Made Oka harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, lanjut Febri, pihaknya tak menutup kemungkinan akan melakukan pembantaran.

“Kami akan pertimbangkan aspek lain sesuai hukum acara yang berlaku apakah akan dilakukan penbantaran atau tetap dilakukan penahanan tergantung pemeriksaan dokter,” papar Febri.

Disisi lain, Febri menyatakan, kondisi kesehatan Made Oka sudah dipastikan bisa menjalani proses penahanan. Pasalnya, kata Febri, hal itu tertuang dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).

“Jadi, kondisi hari ini terlihat sehat dan diperiksa dokter sehat dan dilakukan penahanan jadi proses formil dan administratif penahanan itu sudah dilakukan namun ada perubahan kondisi sesaat kemudian tersangka mengeluh sakit dan kami istirahatkan tadi,” ucap Febri.

Disisi lain, hari ini penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto (Setnov) Irvanto Hendra Pambudi dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan dan Direktur Utama PT Noah Arkindop, Hoan Dedei.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ingin Pacar Cantik, Remaja Di Mojokerto ini Nekat Jadi Polisi Gadungan

Ombudsman RI Temukan Kamar Mewah Setnov

Korban Bacok Dimalam Takbir Harus Dirujuk ke RSUD Jember

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih