JAKARTA – tapalkudamedia.com Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Setya Novanto terkait adanya uang korupsi yang mengalir ke Partai Golkar. Diketahui, dalam sidang sebagai terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Novanto menyebut ada uang Rp5 miliar mengalir untuk Rapimnas Golkar pada 2012.
“Harus diuji kebenarannya oleh KPK,” kata Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/3/2018).
Donal menyampaikan, jika terbukti ada aliran uang korupsi ke Rapimnas Golkar, maka Partai Golkar bisa dipidana dan berpotensi dibubarkan.
Hal tersebut, kata Donal, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menjerat pengurus jika korupsi dilakukan korporasi. “Bisa kena UU Tipikor dan UU TPPU untuk korupsi korporasi. Bisa dibubarkan, meski belum ada contohnya,” ujarnya.
Aliran uang haram e-KTP untuk parpol mulai terkuak saat salah satu vendor proyek e-KTP, Charles Sutanto Ekapradja, bersaksi dalam sidang dan mengatakan ada setoran uang ke Partai Golkar.
Novanto juga mengakui ada aliran uang di partainya sebesar Rp 5 miliar. Menurut dia, uang itu diserahkan oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk membiayai rapimnas Partai Golkar.
“Rp5 miliar untuk Rapimnas,” kata Novanto, menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 22 Maret 2018.
Selain untuk rapimnas, Partai Golkar juga diduga mendapat aliran uang hasil korupsi untuk penyelenggaran Musyawarah Nasional. Pihak yang diduga mengalirkan uang 300 ribu dolar AS ke Munas Golkar adalah anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.(aky)