MALANGĀ – Akibat ajakannya menikah ditolak, seorang karyawan salah satu BUMN berinisial MYI (28) asal Tuban, tega menganiaya kekasihnya berinisial PTR (25) warga Lawang, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai pemandu karaoke.
Menurut Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistyo Budi, penganiayaan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah kos pacarnya di kawasan Desa Turirejo, Kecamatan Lawang. MYI bermaksud untuk mengajak kekasihnya menikah setelah tiga tahun memadu kasih.
Penolakan tersebut membuat pelaku kecewa dan marah. Terlebih ketika korban mengutarakan sudah memiliki calon lain untuk menikah. “Di saat bersamaan ada laki-laki lain keluar dari rumah kos korban. Itu yang membuat amarah dan emosi tersangka semakin memuncak,” lanjut Gaguk.
Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian mengambilĀ cutterĀ dari sabuknya. Pelaku kemudian menyayat kaki dan bagian tubuh lain PTR. Korban yang berusaha lari terus dikejar, saat tertangkap pelaku kembali menyayat tubuh korban denganĀ cutter.
Untunglah teriakan minta tolong korban didengar oleh warga dan teman prianya yang belum pergi jauh dari lokasi. “Warga dan teman laki-lakinya pun memberikan pertolongan kepada korban yang menderita beberapa luka sayatan dibawa ke rumah sakit. Sementara pelaku diserahkan ke Polsek Lawang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.(qlh)