FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Bawaslu VS KPU Bondowoso Terbuka Untuk Umum

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Jawa Timur – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023. Sidang ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada hari Selasa, 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Kasus ini diajukan oleh Ahmad Bashari, Fricas Abdillah, Mohamad Makhsun, Mohammad Hasyim, dan Ridwantoro (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso) sebagai Pengadu I-V.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Para Pengadu mengajukan keluhan terhadap Junaidi, Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Heniwati, dan Sunfi Fahlawati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu I-V, serta Fahrurohi Mashuri (Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu VI.

Para Teradu diduga tidak teliti dan tidak cermat dalam mengumumkan penetapan hasil calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Diketahui bahwa terdapat dua pengumuman yang berbeda yang beredar di kalangan peserta calon anggota PPS.

iklan dalam

Selain itu, dalam pengumuman resmi yang diunggah di situs web KPU Kabupaten Bondowoso, terdapat nomor pendaftaran yang digunakan oleh dua peserta calon anggota PPS.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak yang berhak secara tepat waktu, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan,” jelas Arif.

Ia menambahkan bahwa sidang kode etik ini terbuka untuk umum. Arif juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bhakti Sosial KASAL Berikan Layanan Ops Katarak Gratis di RSUD Abdoer Rahem

4 Fakta Dibalik Peristiwa Gempa Bumi di Lombok NTB

Kodim Jember, Selesaikan Tanggap Darurat Bencana

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih