Hukum & kriminal

Polisi Sita 27 Gelondong Kayu Sono Keling Ilegal

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Diduga ilegal, 27 gelondong kayu sono keling disita polisi di dekat rumah Jamiran, 48, Warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (26/4/2018) kemarin. Puluhan kayu itu sendiri diduga berasal dari hutan di wilayah KPH Grajagan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Terungkapnya keberadaan kayu yang sebelumnya dikabarkan hilang oleh petugas Perhutani itu, setelah sebelumnya anggota polisi dan petugas Perhutani melakukan penyusuran. “Kita melacak dan melakukan penyusuran,” ujar Kapolsek Purwoharjo AKP Ali Ashari.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Upaya penyusuran itu, terang dia, telah dilakukan sejak Rabu malam (25/4). Tapi, upaya itu belum membuahkan hasil dan tidak berhasil menemukan jejak. “Kita menelusuri jejaknya,” katanya.

iklan dalam

Penyusuran itu dilakukan esok paginya. Sekitar pukul 05.00, kembali melanjutkan penyisiran, dan sekitar pukul 06.00, ditemukan puluhan gelondong kayu sono keling di rumah salah satu warga. “Kita temukan di dalam halaman rumah Jamiran,” ujarnya.

Semua kayu sono keling itu oleh petugas Perhutani dari KPH Grajagan langsung diperiksa. Ternyata benar, 27 gelondong kayu itu dari tanaman Perhutani KPH Grajagan. “Setelah dicek dan diteliti, semua gelondongan kayu itu tanaman milik Perhutani,” ungkapnya.

Kapolsek menyampaikan masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus kayu ini. Jamiran untuk sementara diamankan di polsek sambil menjalani pemeriksaan. Dari keterangannya, juga akan dikembangkan. “Pelaku pencurian kayu milik Perhutani diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu petugas Perhutani dari KPH Grajagan, Edy mengatakan telah melakukan pelacakan dengan cara menyusuri jalan bekas yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu sono keling.

Setelah sampai di Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, ditemukan tumpukan kayu sono keling. “Kayu-kayu tersebut berasal dari tanaman Perhutani diwilayah KPH Grajagan,” katanya.

Edy mengaku sebelumnya telah kehilangan beberapa tanaman di wilayahnya. Dan itu langsung dilaporkan pada kepolisian. “Kayu itu hasil pencurian, kami berharap pelaku terus diproses hukum,” tegasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ngopi Bareng Antisipasi Isu Sara dan Penyebaran Berita Hoax

Dinilai Lalai ,Ketua KP3 Bondowoso Turut Dilaporkan oleh LSM Berdikari ke Polda Jatim

Tentang Tanah Negara , Samsul Hadi Pastikan Yusril Datang ke Bondowoso

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih