FeaturedPeristiwa

Kominfo Himbau Jangan Sebar Video Penembakan di Selandia Baru

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan foto, gambar, dan video berisi aksi penembakan brutal yang terjadi di dua masjid di Selandia Baru.

” Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, Jumat, 15 Maret 2019.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Ferdinandus mengingatkan, konten video yang mengandung aksi kekerasan dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejak munculnya pemberitaan aksi penembakan di Selandia Baru, rencananya Kementerian Kominfo akan memantau dan mencari situs dan akun yang menyebar foto dan video kekerasan tersebut. Salah satunya dilakukan menggunakan mesin AIS yang akan memeriksa unggahan setiap dua jam sekali.

” Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” ujar dia.

Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan konten aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru dan melanggar melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ada Potensi Tsunami Susulan JK Himbau Masyarakat Jauhi Pantai

Khofifah Lepas 50 Kafilah Jatim Menuju STQH Nasional di Jambi

Desa Kradenan Giat Membangun Bersama Seluruh Elemen Bangsa

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih