FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Kades Gentong Bungkam Soal Tanah Warga Masuk Tukar guling Program DLH Propinsi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO – Kepala Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok Misjono, memilih bungkam saat dihubungi melalui telepon selulernya soal beberapa hektar tanah warga Desa Gentong tidak pernah dijual masuk dalam peta tukar guling.

Ada potensi keterlibatan Kepala Desa dalam pengadaan tanah DLH Propinsi sebagai ganti lahan Perhutani pengganti pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3) di Kabupaten Mujokerto oleh DLH Propinsi.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Kepala Desa ditengarai menjadi jembatan makelar tanah sekira 41 hektar tanah yang berada di Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok.

Baca Juga :

iklan dalam

Mengaku Tak Pernah Menjual, Tanah Warga Desa Gentong Masuk Dalam Peta Pembebasan Lahan DLH Propinsi

Dari sekira 41 hektar tanah sebagai pengganti, 7 hektar diantarnya bermasalah. Pemilik tidak pernah menjual, maupun proses pembayaran tanah tidak selesai, meski sudah pada tahap pemasangan patok batas wilayah tanah yang di bebaskan.

Seperti yang diutarakan oleh Sahaman dan Fendi, warga Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok. Meski tanah miliknya masuk dalam peta pembebasan, namun dia tidak pernah merasa menjual dan menerima uang pengganti.

“Sampai saat ini kami tidak pernah menandatangani transaksi penjualan. Apa lagi menerima uang dari proses penjualan tanah,” papar Sahaman dikediamannya, Selasa (8/11/2022).

Data yang diperoleh dari sumber kuat, pada tahun 2018 telah dilakukan pengukuran seluruh tanah yang masuk peta pembebasan lahan. Bahkan, sumber kuat menerangkan, proses pengukuran tanah disaksikan oleh Pemerintahan Desa pada pada saat pelaksanaan.

Harga tinggi sekira 16 ribu permetar ketentuan appraisal, membuat sejumlah kalangan ingin terlibat dalam proses transaksi. Harga sangat fantastis jika dibadingkan dengan harga tanah di Desa Gentong sekira 6 ribu permeter.

Bahkan, ada potensi rekayasa kepemilikan untuk meraup keuntungan yang besar pada proses pengadaan tanah sebagai pengganti itu. Hal itu terbukti, dengan dilakukannya proses pengukuran oleh petugas meski pemilik tidak pernah merasa menjual tanah mereka.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Harga Cabai di Bondowoso Mulai Merangkak Naik

Jelang Masuk Tatap Muka, SMA 1 Panarukan, Kacabdin Jatim Wilker Situbondo – Bondowoso Lakukan Monev

Kajari Jember Pimpin Pemusnahan BB Tindak Pidana Kejahatan Tahun 2023

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih