Beranda Pendidikan DPRD dan Pemkab Bondowoso Sepakati Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

DPRD dan Pemkab Bondowoso Sepakati Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

0
Oplus_131074
IMG_20240826_000057

Bondowoso – DPRD dan Pemkab Bondowoso Sepakati Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada rapat paripurna di Graha Paripurna gedung DPRD setempat ,Senin ,20 Mei 2024.

Ketua DPRD H.Ahmas Dhafir menyampaikan bahwa ,Pemerintah Indonesia telah memberikan angin segar bagi penyelenggaraan pendidikan Pesantren yakni melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Undang-undang ini kemudian diperkuat dengan munculnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dimana hal ini semakin membuktikan peran penting pesantren dalam konstelasi historis-sosiologis-empirik di Indonesia, karena Pesantren merupakan pendidikan yang sangat dekat dengan masyarakat bahkan menjadi bagian tak terpisah dari masyarakat itu sendiri,”paparnya.

Dijelaskan bahwa pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi pemberdayaan.

Fungsi pesantren salah satunya dijelaskan sebagai wadah dalam membina generasi penerus bangsa. Selain itu juga berfungsi dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memegang teguh ajaran islam rahmatan lil alaamiin serta nilai luhur bangsa.Maka dipandang perlu disahkanya perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sebelumnya kata Dhafir hal itu telah digodok melalui beberapa mekanisme pembahasan baik ditingkat Fraksi maupun di Pansus I.

Sementara itu Ketua Pansus 1 H.Tohari menyampaikan bahwa tujuan raperda ini untuk memberikan: fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Selain itu menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah; fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola; dukungan fungsi pendidikan; dukungan fungsi dakwah; dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat; prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi; dewan pesantren; dan pendanaan.

“Tetapi tidak dengan kurikulumnya, jadi kurikulum yang sudah diterapkan akan tetap digunakan,hanya sebatas fasilitas saja,”tegasnya.

Tohari menyampaikan perda itu akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Bondowoso dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terharap pesantren . Ia berharap perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Tentu untuk pesantren yang memang sudah jelas badan hukumnya , nanti datanya kan dari kemenag,”pungkasnya .

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000