FeaturedHukum & kriminal

Kajari Jember Pimpin Pemusnahan BB Tindak Pidana Kejahatan Tahun 2023

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Jember – Kepala Kejari (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan memimpin pemusnahan barang bukti (BB)  tindak pidana kejahatan tahun 2023.

Dikatakan dari 175 perkara umum dan 3 perkara khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor Kejari pada Senin (18/12/2023) siang.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Pemusnahan ini merupakan yang kedua dilakukan sepanjang tahun 2023. Terdiri dari perkara kejahatan pelanggaran tentang narkotika, kesehatan, cukai, hukum pidana terhadap orang dan harta benda, serta keamanan negara dan ketertiban umum.

Dijelaskan bahwa ,barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya 23.474 butir obat jenis Trihexyphenidyl “Y”, 4.707 butir obat Dextromethropan. Kemudian 150,42 gram narkotika jenis sabu dengan, 11.589,45 gram ganja.

iklan dalam

Selain itu 908.308 batang rokok ilegal dari berbagai merk, serta 179 butir ekstasi dan berbagai barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa celana, kaos, kondom, handphone, dan senjata tajam.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, hingga dipukul menghunakan palu. Besaran yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.

Dikatakan ada tiga perkara yang menarik perhatian karena jumlahnya cukup besar.

“Narkotika cukup mendominasi dan rokok tanpa pita cukai juga banyak,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti.

Akan tetapi, kata Nyoman tren narkotika di Jember menurun dibandingkan tahun lalu.

“Namun demikian mohon kiranya dibentuk BNN (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) dan balai rehab, sehingga dengan mudah bagi masyarakat yang kecanduan untuk berobat,” pungkasnya.

 

 

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Melalui Diskominfo Pemkot Mojokerto Tingkatkan Peran PPID Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Penataan Pasar  Induk Bondowoso Ditunda

Perbedaan Data KPM,BPNT,Wabup Lumajang Minta Dinsos Sampaikan Kondisi Asli

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih