Jakarta – tapalkudamedia.com
Fadli Zon dan Fahri Hamzah akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyebaran hoax dan kebencian berdasarkan isu SARA. Pelaporan akan dilakukan hari i, Senin 12 Maret 2018, pkl 14:00 WIB di SPK Polda Metro Jaya, Jl Sudirman No 55, Jakarta Selatan.
Pelaporan dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia, bernama Habib Rizki Al-Hamid yang akan melaporkan akun @FahriHamzah dan @FadliZon karen dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA.
Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok@DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama. https://t.co/EeJ4W4iFFE
— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) March 4, 2018
Akun @FahriHamzah menyebarkan hoax dari pemberitaan Jawa Pos “Ternyata MCA adalah Ahokers” yang Jawa Pos sendiri sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, tapi Fahri Hamzah tidak mau mengklarifikasi dan minta maaf berikut link tweet Fahri Hamzah
Sementara @fadlizon dilaporkan karena me-RT konten hoax dari @Fahrihamzah dari pemberitaan hoax dari akun @JawaPos, dan seperti halnya Fahri Hamzah, Fadli Zon juga tidak mau me-RT klarifikasi dan permintaan maaf dari akun @JawaPos.
Selain me-RT hoax dari akun Fahri Hamzah, Fadli Zon dilaporkan karena dugaan menyebarkan kebencian berdasarkan isu SARA dan adu domba umat. Dalam twitnya, Fadli Zon mengaitkan MCA dgn peminggiran umar Islam dan labeling muslim.
Sebelumnya Fadli Zon juga pernah mencuit tuduhan Pemerintah Jokowi tidak membantu Rohingya karena Rohingya adalah muslim
Twit-twit Fadli Zon itu diduga dengan sengaja ingin membentuk opini pemerintahan Jokowi tidak peduli bahkan meminggirkan umat Islam.
Laporan ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman bagi pelanggar Pasal 28 ayat 2 sebagaiman bunyi Pasal 45 UU ITE adalah ancaman penjara 6 tahun, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Dalam pelaporan ini, Pelapor didampingi kuasa hukum dari Cyber Indonesia, atas nama Habib Muannas Al-Aidid dan Zakir Rasyidin. (ARN)