Beranda Hukum & kriminal Diduga Sebarkan Hoax dan Kebencian Fadli Zon-Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polda Metro

Diduga Sebarkan Hoax dan Kebencian Fadli Zon-Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polda Metro

0
IMG_20240826_000057

Jakarta – tapalkudamedia.com
Fadli Zon dan Fahri Hamzah akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyebaran hoax dan kebencian berdasarkan isu SARA. Pelaporan akan dilakukan hari i, Senin 12 Maret 2018, pkl 14:00 WIB di SPK Polda Metro Jaya, Jl Sudirman No 55, Jakarta Selatan.

Pelaporan dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia, bernama Habib Rizki Al-Hamid yang akan melaporkan akun @FahriHamzah dan @FadliZon karen dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA.

Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok@DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama. https://t.co/EeJ4W4iFFE

— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) March 4, 2018

Akun @FahriHamzah menyebarkan hoax dari pemberitaan Jawa Pos “Ternyata MCA adalah Ahokers” yang Jawa Pos sendiri sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, tapi Fahri Hamzah tidak mau mengklarifikasi dan minta maaf berikut link tweet Fahri Hamzah

Sementara @fadlizon dilaporkan karena me-RT konten hoax dari @Fahrihamzah dari pemberitaan hoax dari akun @JawaPos, dan seperti halnya Fahri Hamzah, Fadli Zon juga tidak mau me-RT klarifikasi dan permintaan maaf dari akun @JawaPos.

Cuitan Fadli Zon

Selain me-RT hoax dari akun Fahri Hamzah, Fadli Zon dilaporkan karena dugaan menyebarkan kebencian berdasarkan isu SARA dan adu domba umat. Dalam twitnya, Fadli Zon mengaitkan MCA dgn peminggiran umar Islam dan labeling muslim.

Cuitan Fadli Zon

Sebelumnya Fadli Zon juga pernah mencuit tuduhan Pemerintah Jokowi tidak membantu Rohingya karena Rohingya adalah muslim

Twit-twit Fadli Zon itu diduga dengan sengaja ingin membentuk opini pemerintahan Jokowi tidak peduli bahkan meminggirkan umat Islam.

Laporan ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman bagi pelanggar Pasal 28 ayat 2 sebagaiman bunyi Pasal 45 UU ITE adalah ancaman penjara 6 tahun, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Dalam pelaporan ini, Pelapor didampingi kuasa hukum dari Cyber Indonesia, atas nama Habib Muannas Al-Aidid dan Zakir Rasyidin. (ARN)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini