FeaturedHukum & kriminalPolitik & Pemerintahan

Diduga Miliki Ijazah Palsu Menjadi Polemik Pasca Pilkadus Sumberagung

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Banyuwangi – Pasca Pemilihan Kepala Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, yang digelar di pendopo Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Jum’at, 19/02/2021 menjadikan polemik dan bakal berujung ke ranah hukum. Pasalnya, persyaratan dari salah satu calon yang berinisial A M diduga menggunakan ijazah palsu.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Paralegal Pos Bakumadin Banyuwangi, Gatot Suprobo memberikan penjelasan adanya dugaan ijazah palsu ini ditemukan pasca adanya pemilihan Kepala Dusun Sumberagung Desa Rejoagung Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Semula warga masyarakat Desa Rejoagung mengira bahwa penilaian dalam pemilihan calon kepala dusun sesuau voting suara terbanyak, ternyata kebijakan dari kepala desa setempat menggunakan nilai uji tes dengan hasil tertinggi.

iklan dalam

“Setelah ada gejolak dari masyarakat, begitu ramai di situ ada temuan dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu calon kepala dusun Sumberagung atas nama Abdul Manab “, tegas Gatot Suprobo saat dikonfirmasi media di Desa Rejoagung, Minggu, 21/02/2021.

Dugaan ijazah palsu lebih diperkuat lagi dengan adanya surat keterangan dari Yayasan Minhajut Thullab SMA Al Hikmah Muncar bernomor : 423.7/2020/429.245.300100/2021, dalam surat tersebut kepala sekolah menerangkan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Abdul Manab.

“Pada tahun 2002 sampai 2003 Al Hikmah sekolahnya SMU, akhirnya kita bersama guru di sana mengecek semua registrasinya, ternyata di situ nama ijazah Abdul Manab tidak ada beserta nomer induknya, ” imbuh Gatot Suprobo.

Gatot Suprobo juga menambahkan dari segi hukum di negara ini, jelas apa yang dilakukan saudara Abdul Manab jelas melanggar hukum. Pihaknya pun akan segera mengambil langkah-langkah hukum agar negara, masyarakat Rejoagung khususnya tidak dirugikan dalam persoalan ijazah palsu ini.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah atau surat menurut pasal 263 KUHP adalah pelanggaran hukum dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, maka kami segera melaporkan kasus ini pada aparat penegak hukum, jelentrehnya.

“Pihak Pos Bakumadin Banyuwangi bersama masyarakat Desa Rejoagung pun sesegera mungkin melaporkan kasus pemalsuan ini, pada aparat penegak hukum mulai dari Polsek, Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, bahkan Mabes Polri, dan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia bila perlu, pungkas pria yang aktif di organisasi Paralegal Pos Banyuwangi. (Ren)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Polres Bondowoso Ringkus Tiga Tersangka Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan 

Simbolis ,Bupati Bondowoso Lepas Berakhirnya Program KOMPAK

Redaksi Tapalkuda

MEMUPUK JIWA NASIONALISME PATRIOTISME DAN CINTA TANAH AIR MELALUI WASBANG UNTUK MASA DEPAN ANAK BANGSA

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih