Banyuwangi – Pasca Pemilihan Kepala Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, yang digelar di pendopo Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Jum’at, 19/02/2021 menjadikan polemik dan bakal berujung ke ranah hukum. Pasalnya, persyaratan dari salah satu calon yang berinisial A M diduga menggunakan ijazah palsu.
Paralegal Pos Bakumadin Banyuwangi, Gatot Suprobo memberikan penjelasan adanya dugaan ijazah palsu ini ditemukan pasca adanya pemilihan Kepala Dusun Sumberagung Desa Rejoagung Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Semula warga masyarakat Desa Rejoagung mengira bahwa penilaian dalam pemilihan calon kepala dusun sesuau voting suara terbanyak, ternyata kebijakan dari kepala desa setempat menggunakan nilai uji tes dengan hasil tertinggi.
“Setelah ada gejolak dari masyarakat, begitu ramai di situ ada temuan dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu calon kepala dusun Sumberagung atas nama Abdul Manab “, tegas Gatot Suprobo saat dikonfirmasi media di Desa Rejoagung, Minggu, 21/02/2021.
Dugaan ijazah palsu lebih diperkuat lagi dengan adanya surat keterangan dari Yayasan Minhajut Thullab SMA Al Hikmah Muncar bernomor : 423.7/2020/429.245.300100/2021, dalam surat tersebut kepala sekolah menerangkan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Abdul Manab.
“Pada tahun 2002 sampai 2003 Al Hikmah sekolahnya SMU, akhirnya kita bersama guru di sana mengecek semua registrasinya, ternyata di situ nama ijazah Abdul Manab tidak ada beserta nomer induknya, ” imbuh Gatot Suprobo.
Gatot Suprobo juga menambahkan dari segi hukum di negara ini, jelas apa yang dilakukan saudara Abdul Manab jelas melanggar hukum. Pihaknya pun akan segera mengambil langkah-langkah hukum agar negara, masyarakat Rejoagung khususnya tidak dirugikan dalam persoalan ijazah palsu ini.
“Kasus dugaan pemalsuan ijazah atau surat menurut pasal 263 KUHP adalah pelanggaran hukum dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, maka kami segera melaporkan kasus ini pada aparat penegak hukum, jelentrehnya.
“Pihak Pos Bakumadin Banyuwangi bersama masyarakat Desa Rejoagung pun sesegera mungkin melaporkan kasus pemalsuan ini, pada aparat penegak hukum mulai dari Polsek, Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, bahkan Mabes Polri, dan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia bila perlu, pungkas pria yang aktif di organisasi Paralegal Pos Banyuwangi. (Ren)