FeaturedLensa Nusantara

Warga Mangaran Wadul ke Dewan Terkait Berbelitnya Segala Urusan di Disdukcapil Situbondo

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo – Warga Desa dan perangkat desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jawa Timur berbondong – bondong mendatangi kantor DPRD dan tujuannya wadul ke wakil rakyat terkait pembatasan pembuatan Surat Keterangan Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Capil), Selasa, (14/07/2020). Dan mereka langsung ditemui oleh Jamur Sasra, dari komisi I DPRD.
Salah satu perwakilan warga Desa Trebungan, Sahawi Darmawan, perangkat desa tribungan bagian pelayanan mengatakan, tujuan datang ke Kantor DPRD tersebut untuk menyampaikan aspirasi, karena sudah beberapa kali para perangkat desa mau menghadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah tersampaikan.
“Kami datang ke Kantor DPRD ini ingin menyampaikan aspirasi yang dimana Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut sangat sulit kami temui dan selalu ada alasannya untuk tidak menemui kami,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Sahawi, pihaknya terpaksa datang ke Kantor DPRD karena sudah tidak ada lagi yang bisa kita keluhkan karena kami pelayan masyarakat.
“Terpaksa kami wadul ke Anggota Dewan Komisi l, karena kami sudah merasa kesulitan untuk bertemu Kepala Dispenduk Capil, untuk menyampaikan keluhan kami tentang pelayanan masyarakat yang bagi kami selaku perangkat desa bagian pelayanan sangat memberatkan,” sambungnya.
Bukan hanya itu saja yang dikatakan Sahawi Darmawan, Kerabat Desa Tribungan ini juga mengatakan kepada beberapa awak media di Kantor DPRD Situbondo bahwa, ada beberapa hal yang memberatkan bagi perangkat desa terkait kepengurusan surat keterangan di Dispenduk Capil yang dibatasi.
“Kami sangat keberatan dengan dibatasinya pengajuan kepengurusan surat keterangan di Dispenduk Capil karena kami selaku perangat desa yang selalu melayani banyak masyarakat untuk mengurusi surat surat keterangan kependudukan, namun di Dispenduk Capil ini kepengurusan surat keterangan tersebut per desa dibatasi hanya 1 berkas per hari,” imbuhnya.
Sementara, Janur Sastra, Anggota Dewan Komisi l DPRD Situbondo ditanya soal kerabat desa wadul ke DPRD terkait kepengurusan surat keterangan kependudukan menjelaskan, memang ada dasar hukumnya dan seharusnya Dispenduk Capil mensosialisasikan, dan memang regulasinya baru terbit tanggal 1 pada bulan kemarin, terkait Surat kuasa dan materai, karena di Surat kuasa dan materai tersebut ada kepastian hukum yang jelas.
“Jadi bagi pemohon yang dititipkan harus ada surat kuasa dan ber materai, karena itu ketentuan yang sudah mempunyai dasar hukum yang jelas. Untuk itu, kami minta pihak Capil juga turun langsung ke lapangan, agar kepengurusan surat keterangan kependudukan tidak usah memakai surat kuasa yang ber materai tersebut,” jelas Janur Sastra. (ans)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Jual Miras , Polisi Amankan Penjual dan Sita Barang Daganganya

Ketua Komisi X Tolak Penghapusan Skema Jalur CPNS bagi Guru

Redaksi Tapalkuda

FAO Apresiasi Kinerja Kementerian Pertanian

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih