FeaturedHukum & kriminal

Jual Miras , Polisi Amankan Penjual dan Sita Barang Daganganya

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Andi Setiawan (26) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar digerebek anggota kepolisian Sektor Muncar lantaran menjual minuman keras (miras) jenis tuak, Rabu (30/5/2018).

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras di rumahnya Desa Sumberberas, pelaku maupun barang bukti berupa, 1 buah teko plastik warna putih berisi tuak, 1 teko plastik warna kuning, 1 bungkusan plastik berisi tuak, dan 1 jerigen berisi tuak .

iklan dalam
6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Kompol Toha Choiri menambahkan, kini pelaku sedang dalam menjalani pemeriksaan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuaatannya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP.

Bagi masyarakat lainnya, Kompol Toha Choiri menghimbau, masyarakat jangan sekali-kali menjual maupun mengkonsumsi minuman keras. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas oleh aparat, pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Usai Dilantik ini Kata Bupati Banyuwangi

Gunakan Masker Putih Telur Agar Kulit Kencang

Selamatan Buka Giling PG Semboro Diharapkan Bida Memantapkan Perekonomian Di Kabupaten Jember

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih