BANYUWANGI – Andi Setiawan (26) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar digerebek anggota kepolisian Sektor Muncar lantaran menjual minuman keras (miras) jenis tuak, Rabu (30/5/2018).
Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras di rumahnya Desa Sumberberas, pelaku maupun barang bukti berupa, 1 buah teko plastik warna putih berisi tuak, 1 teko plastik warna kuning, 1 bungkusan plastik berisi tuak, dan 1 jerigen berisi tuak .
Kompol Toha Choiri menambahkan, kini pelaku sedang dalam menjalani pemeriksaan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuaatannya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP.
Bagi masyarakat lainnya, Kompol Toha Choiri menghimbau, masyarakat jangan sekali-kali menjual maupun mengkonsumsi minuman keras. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas oleh aparat, pungkasnya.