Beranda Hukum & kriminal Jual Miras , Polisi Amankan Penjual dan Sita Barang Daganganya

Jual Miras , Polisi Amankan Penjual dan Sita Barang Daganganya

0
IMG-20250408-WA0090

BANYUWANGI – Andi Setiawan (26) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar digerebek anggota kepolisian Sektor Muncar lantaran menjual minuman keras (miras) jenis tuak, Rabu (30/5/2018).

Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras di rumahnya Desa Sumberberas, pelaku maupun barang bukti berupa, 1 buah teko plastik warna putih berisi tuak, 1 teko plastik warna kuning, 1 bungkusan plastik berisi tuak, dan 1 jerigen berisi tuak .

Kompol Toha Choiri menambahkan, kini pelaku sedang dalam menjalani pemeriksaan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuaatannya, pelaku dijerat pasal 204 KUHP.

Screenshot_20250408-225940

Bagi masyarakat lainnya, Kompol Toha Choiri menghimbau, masyarakat jangan sekali-kali menjual maupun mengkonsumsi minuman keras. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas oleh aparat, pungkasnya.

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini