FeaturedLensa NusantaraPertanianPolitik & Pemerintahan

Wakil Bupati Bondowoso Tegaskan, Pansus Rekomendasi Oknum Distributor dan Kios Nakal ke Pengadilan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat, meminta Panitia Khusus (Pansus) kelangkaan pupuk dan penyelewengan harga pupuk bersubsidi tidak hanya berhenti hanya sekedar berhenti pada tataran rekomendasi. NamunĀ  rekomendasinya nanti harus ada tindakan .

Menurutnya jika hanya berheti pada tatanan rekomendasi maka tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada selama ini.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Saya minta Pansus bisa merekomendasikan dan mengawal oknum distributor dan kios nakal ke pengadilan.

” Solusinya ,penanganan kelangkaan penyelewengan harga pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan kios nakal adalah pencabutan ijin,”tegasnya ,Kamis 29/9/2022.

Irwan menilai, sejauh ini akibat ulah permainan kotor oknum distributor dan kios nakal telah menyebabkan masyarakat, khususnya petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, bahkan membeli Pupuk mahal tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

” Hasil Pansus DPRD nanti bukan hanya sekedar distribusinya pupuk supaya lancar, tapi harus menindak oknum-oknum yang selama ini membuat carut marut tata niaga pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Harapan Wakil Bupati pada Komisi Pengawas Pupuk (KP3)

Selain itu Politisi PDIP ini juga meminta agar Komisi Pengawas Pupuk (KP3) melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso.

” Mereka harus inten mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi, mulai dari pabrik atau produsen, distributor, kios, dan bahkan pada petani, sehingga laporannya dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Dikatakan bahwa , jika perlu KP3 harus membuat aplikasi pendistribusian pupuk berbasis digital yang bisa dipantau oleh seluruh masyarakat di Bondowoso, sehingga transparan dan mempersempit permainan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Baca juga :

Sidak PansusĀ  Pupuk Temukan Banyak Penyimpangan, Ahmad Dhafir Dukung APHĀ  Usut TuntasĀ  Distributor Nakal

Bambang Suwito Tekankan,Carut Marut Pupuk Bersubsidi Jangan Menyudutkan PPL

Warga Desa Sukosari Bondowoso Siap Demo danĀ  LaporĀ  , Perihal Nama Dicatut Dalam Realisasi Pupuk Bersubsidi

Ditengarai Ada Penyimpangan Distribusi Pupuk, LSM Berdikari Laporkan Kios Dan Distributor di Bondowoso ke Polda Jatim

Nama Seorang Wartawan Dicatut dalam Realisasi Pupuk Bersubsidi

Selain Wonosuko, Dua Kades di Bondowoso Keberatan, Namanya Dicatut Dalam Realisasi Pupuk Bersubsidi

Hal tersebut menurut Irwan, bisa memudahkan petani dalam mengakses jumlah hak pupuk bersubsidinya di kios.

” Terhadap kios juga bisa dipantau dalam memberikan laporan kepada distributor, dan laporan distributor ke produsen juga dapat dipantau, sehingga dapat diketahui dan dipantau, semisal bukan hanya sekedar laporan-laporan rekayasa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bahwa Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan salah satu wadah/forum koordinasi lintas sektoral tingkat Kabupaten dengan tugas, wewenang dan tata kerja sebagai berikut

Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di lini III dan IV serta penggunaan pupuk bersubsidi di tingkat petani.

iklan dalam

Dua, melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi.

Baca Juga :

Bukan Hanya Wartawan, Nama Kades Juga Dicatut dalam Realisasi Pupuk Bersubsidi

 

 

Tiga, melakukan pengawasan mutu pupuk dan pestisida dan melakukan pengawasan dokumen perizinan usaha, nomor pendaftaran dan dokumen administrasi lainnya di tingkat produksi dan peredaran

Empat, melakukan pengawasan dampak negatif terhadap lingkungan penggunaan pupuk dan pestisida;

Lima, melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh produsen, distributor, dan pengecer resmi.

Enam, dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun wewenang KP3 yaitu:

Satu, mengetahui proses produksi pupuk dan pestisida

Dua, memperoleh informasi sarana dan tempat penyimpanan pupuk dan pestisida.

Tiga, pemenuhan perizinan dan atau peredaran pupuk pestisida.

Empat, mengusulkan peninjauan kembali terhadap nomor pendaftaran pupuk dan pestisida apabila ditemukan penyimpangan standar mutu.

Lima, mengusulkan berbagai masukan dalam penyusunan kebijakan di bidang pupuk dan pestisida sebagai tindak lanjut hasil pengawasan

Enam, mengambil contoh pupuk dan pestisida yang dicurigai kandungannya untuk dianalisis.

Tujuh, melakukan pemeriksaan pada pencemaran/dampak negatif proses produksi terhadap lingkungan.

Tata kerja KP3 yaitu :

1) Komisi pengawas bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati.

2) Komisi pengawas dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Pangkep melalui pimpinan instansi/satuan kerja masing-masing.

3) Komisi pengawas mengadakan pertemuan secara berkala untuk mengkaji pengelolaan pupuk dan pestisida serta menentukan rencana tindak lanjut.

Baca Juga

Potensi Kerugian Negara Diduga Capai 100 Miliar,Pansus Pupuk Bersubsidi Lakukan Pengembangan

Lantang,Andi Hermanto Sesalkan ,Mengapa PI Baru Bersuara Tentang Carut Marut Pupuk Bersubsidi

Harga dan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Bondowoso Mencekik Petani, Berbagai Pihak Turun Tangan

 

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Kapolres Situbondo Bentuk Kampung Tangguh di Kecamatan Sumbermalang

270 KK Korban Puting Beliung Di Desa Petung Terima Stimulan

Cara Ampuh Bikin Kebiasaan Minum Kopi Jadi Lebih Sehat

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih