FeaturedPertanian

UPJA Solosi Kebutuhan Alsitan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Suhirmanto penangung jawab Optimalisasi alsintan prob jatim
mengatakan bahwa peberian bantuan R2 hanya stimulan, selanjutnya diharapkan mampu menjadi penyemangat Kelompok Tani membentuk Usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA)
Menurut Suhirmanto UPJA merupakan peluang usaha dimana terdapat kesenjangan antara kebutuhan alsintan (alat mesin pertanian) dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah. “Padahal alsintan sangat dibutuhkan petani untuk mempercepat pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatan indeks pertanaman, mengurangi kehilangan hasil dan sebagainya dalam rangka efisiensi usaha tani,” jelasnya.(Selasa,18/9/2018) di aula Dinas Pertanian Bondowoso.
Hal ini menurutnya karena petani tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli alsintan sendiri.”Oleh karena itu, UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan jasa alsintan UPJA,  petani hanya mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan) tanpa harus membeli alsintan sendiri,”
Berdasarkan hasil pemantauan di tingkat petani, usaha tani menjadi lebih efisien dengan penggunaan jasa alsintan UPJA. “Contohnya mengeluarkan biaya pengolahan lahan sebesar Rp 800.000 per hektar, tetapi setelah ada UPJA biaya pengolahan lahan menjadi Rp 665.000 per hektar. Dengan demikian, keberadaan UPJA Kelompok Tani dapat menghemat biaya pengolahan lahan anggota kelompok tani kurang lebih sebesar 27 %,” paparnya.
Lanjutnya ,UPJA merupakan  suatu lembaga ekonomi di pedesaan  yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk mendapatkan keuntungan usaha. “UPJA melayani jasa alsintan mulai dari alsintan pra panen seperti traktor dan pompa air, alsintan panen seperti power thresher dan alsintan pasca panen seperti RMU,secara kridit seperti layaknya kridit mobil,” imbuhnya.
Selain itu kata Suhirmanto ,Usaha ini dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Jika diperlukan, manajer dapat mengangkat petugas administrasi, keuangan dan teknisi. “UPJA yang masih pemula biasanya hanya ada manajer dan operator, sedangkan UPJA yang sudah berkembang biasanya dilengkapi dengan petugas adminitrasi, keuangan dan teknisi
UPJA bisa dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa memberikan keuntungan usaha atau tidak.  Oleh karena itu, harus diperhatikan potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan. Selain itu juga harus diperhatikan apakah tipologi lahan di wilayah tersebut sesuai atau tidak untuk operasional alsintan. Misalnya, pada lahan dengan topografi berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 sulit dilakukan. Maka tidak layak jika UPJA dibentuk di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Pembentukan UPJA dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa/kecamatan antara tokoh setempat dengan petani/kelompok tani/gapoktan. Selanjutnya disusun struktur kepengurusan UPJA. Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan dapat diperoleh melalui swadaya UPJA . Para petani yang menjadi anggota UPJA merupakan sasaran pelayanan jasa alsintan paling utama. Upah operator, biaya sewa, cara pembayaran  dan sebagainya ditentukan sesuai kesepakatan dalam musyawarah UPJA dengan  pengguna jasa (kelompok tani) dengan prinsip saling menguntungkan.
“Para pengurus UPJA harus meningkatkan kemampuan masing-masing untuk memperoleh hasil usaha yang optimal baik melalui pelatihan mandiri atau melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat,” tukasnya.
UPJA yang sudah terbentuk perlu terus ditingkatkan kinerjanya. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan manajer. Seorang manajer yang memiliki jiwa wirausaha yang tinggi akan mampu mengantarkan UPJA menjadi lebih berkembang.
“Sebagai sebuah lembaga ekonomi, UPJA harus senantiasa meningkatkan keuntungan usahanya. Keuntungan usaha dapat diperoleh melalui peningkatan jumlah pelanggan jasa, penambahan alsintan dan efisiensi biaya operasional alsintan,” katanya.
Peningkatan jumlah pelanggan jasa bisa dilakukan melalui kerjasama kemitraan dengan kelompok tani.
“Penambahan alsintan bisa dilakukan secara swadaya, bantuan dari pemerintah ataupun melakukan kerjasama operasional dengan perseorangan (pemilik alsintan). Secara swadaya, UPJA membeli alsintan baik secara kontan maupun kredit.
Salah satu tujuan dibentuknya UPJA adalah untuk memperoleh keuntungan usaha. Oleh karena itu seorang Manajer harus mengetahui apakah usaha pelayanan jasa alsintan dikelolanya itu menguntungkan atau tidak.
Usaha pelayanan jasa alsintan merupakan sebuah peluang bisnis di pedesaan. Jika UPJA yang sudah ada dikelola secara optimal, maka pendapatan UPJA bisa meningkat, akses petani terhadap alsintan semakin mudah dan bisa menyerap tenaga kerja pedesaan lebih banyak.

iklan dalam
  1. “Oleh karena itu, Pemerintah daerah  khususnya Dinas Pertanian harus terus berupaya membina UPJA di wilayahnya agar menjadi UPJA yang mandiri dan profesional,karena ini merupakan solusi terbaik tentang alsitan,dan UPJA wajib terdaftar dikepmenkumham kemudian harus ada SK Bupati,” pungkasnya.
IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Wakil Bupati Menilai Pembangunan Pasar Induk Bondowoso Gagal Kontruksi

Rumah di Desa Olean Hangus Terbakar

H.Tohari S.Ag : Tidak ada 'Deadlock' dalam Pembahasan P-APBD 2019

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih