Situbondo – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo menggelar Penyuluhan KB Program Bangga Kencana di Aula Kecamatan Suboh, Kqbupqten Situbondo, Rabu.
Penyuluhan KB Program Bangga Kencana tersebut dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Situbondo, Hj. Juma’ati Karna Suswandi, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Situbondo Kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Drs. H. Imam Gazali, Kabid KBKS dan para muslimat, serta kader KB dan para undangan yang hadir.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, Imam Gazali, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah hari ke tiga kegiatan Penyuluhan KB Program Bangga Kencana dengan rencana kegiatan tersebut sampai tanggal (28/9) bersamaan dengan Hari Kontrasepsi Se- Dunia yang akan dilaksanakan di Puskesmas Se- Kabupaten Situbondo.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Situbondo Hj. Juma’ati Karna Suswandi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Kegiatan Penyuluhan KB Program Bangga Kencana ini bertujuan untuk menurunkan angka Stunting dan pernikahan dini.
“Saat ini pada tahun 2021 terdapat 514 pernikahan dengan 19,93% pernikahan dibawah umur berkisar 19 tahun, hal ini menjadi perhatian bagi kita semua, karena pernikahan yang terjadi dibawah usia 20 tahun akan berdampak baik secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap angka putus sekolah dan angka kematian ibu dan bayi, serta Stunting,” ucapnya.
Ada beberapa faktor yang melatar belakangi laju pernikahan dini khususnya di Kabupaten Situbondo sambung Hj, Juma’ati kondisinya masih tinggi, karena masih dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang masih toleran terhadap pernikahan dini.
“Faktor yang berkesinambungan hingga situasi Covid- 19 yang juga menjadi salah satu faktor maraknya atau menguatnya pernikahan dini tingkat kalangan pelajar,” lanjutnya.
Bukan hanya itu saja yang dikatakan Ketua TP PKK Kabupaten Situbondo Hj. Juma’ati, dihadapan beberapa awak media beliau juga menjelaskan bahwa pencegahan pernikahan dini sslalu disosialisasilan melalui kader – kader yang ada disini jika sudah mendapatkan ilmu dari Dinas harus langsung turun ke masyarakat supaya angka pernikahan dini di Kabupaten Situbondo ini rendah.
“Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Situbondo cegahlah pernikahan dini agar Kabupaten ini dapat makmur dan jaya. Usia Pernikahan yang normal dari Pemerintah yaitu usia 21 tahun perempuan dan 25 untuk pria,” pungkasnya. (ans)