FeaturedHukum & kriminalPolitik & Pemerintahan

Terima Suap ,Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Jakarta –  Melalui siaran pers KPK menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), menerima duit atau suap ratusan juta rupiah.Uang itu diberikan dari pihak beperkara agar kasusnya dihentikan.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dikatakan bahwa Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,” jelas Rudi Setiawan.

iklan dalam

Kemudian, kata Rudi ,Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.

“Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi,” paparnya.

Saat terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. Lembaga Antiasuh melakukan OTT hingga akhirnya menetapkan 4 tersangka diantaranya.

1. Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
3. YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
4. AIW (Andhika Imam Wijaya), swasta/pengendali CV WG.

Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga tanggal 5 Desember 2023.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam OTT itu, KPK menangkap sembilan orang.

Diinformasikan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT merupakan oknum penegak hukum dan pihak swasta.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, operasi senyap tim Komisi Antirasuah ini dilakukan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Anggota Koramil Sumberwringin Bantu Pemadaman Lereng Gunung Raung yangTerbakar

Kasdim 0824 Serahkan Bingkisan Lebaran Pangdam V Brawijaya serta Berangkatkan Cuti

Fenomena El Nino ,Ketersediaan Pangan Bondowoso Masih Surplus

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih