FeaturedPendidikanPolitik & Pemerintahan

Sunfi Fahlawati Sampaikan Materi Sense of Ethics Harus Dimiliki Penyelenggara Pemilu

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas, Sunfi Fahlawati menyampaikan Materi Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas bahwa Sense of Ethics harus dimiliki penyelenggara Pemilu.

Hal itu disampaikan Fifi pada saat Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Bondowoso pada hari ke-2, di Geend Padi ,Kamis (05/01/2023).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dikatakan bahwa suatu hubungan akan terjalin dengan baik bila komunikasi yang dilakukan juga baik, hal ini terkait etika dan pola komunikasi.

“Hal tersebut menjadi penting bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Bagaimana kemudian pola komunikasi dibangun dengan baik kepada masyarakat. Penyelenggara pemilu harus memiliki etika dan pola komunikasi karena nantinya akan berhadapan secara langsung dengan masyarakat,”paparnya.

Ia juga meminta kepada peserta bimbingan teknis yang kebetulan pernah menggeluti profesi penyiar radio untuk sedikit berbagi ilmu dan mempraktekkan bagaimana jika yang bersangkutan sedang menjadi penyiar radio. Simulasi dilakukan untuk memberikan contoh bagaimana teknis berkomunikasi yang baik.

iklan dalam

Etika dan pola komunikasi ini nantinya akan berkaitan erat dengan bagaimana jalinan komunikasi dan hubungan kerja dengan stakeholder lain.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

“Kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan, patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu tidak hanya harus peka terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics).

“Bicara etika, standar nilai yang sangat tinggi. Jauh di atas hukum. Hukum itu tingkatannya jelas, pidana perdata, dan segala macam,” imbuhnya.

Selain itu seorang penyelenggara pemilu harus paham terhadap peraturan-peraturan pemilu. Namun yang jauh lebih penting adalah terkait etika. Tidak semua diatur dalam hukum, secara hukum bisa saja benar, akan tetapi tidak patut.

“Penyelenggara pemilu agar dapat membaca dan memahami peraturan-peraturan .Hal itu dapat menjadi pegangan pencegahan bagi penyelengara pemilu dalam melaksanakan tugasnya, agar terhindar dari laporan pengaduan dari peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu lainnya,”tegasnya.

Menurutnya Pemilu yang kurang berkualitas akan melahirkan ketidakpuasan bagi banyak kalangan. Ketidakpuasan itu dapat berdampak pada kurangnya  kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap pemilu,” ungkapnya.

Fifi juga mengatakan bahwa penyelenggara pemilu jangan pernah lelah belajar agar bisa menjalankan tugas dengan tepat namun harus pula diimbangi dengan etika komunikasi yang baik.

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

DPC PARFI Banyuwangi Laporan Polisi

Pelantikan 651 Anggota PPS di Banyuwangi Kompak Kenakan Pakaian Adat Osing

Farizay : Medsos Tidak Hanya Menyebarkan Konten Positif

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih