Banyuwangi -Tariyah atau yang biasa juga di panggil Ita (56) warga Karangrejo Banyuwangi yang sehari hari bekerja sebagai pedagang buah di depan perum Gardenia Sobo Kecamatan kota Banyuwangi yang sejak tahun 1998 silam harus merelakan lapaknya di bongkar paksa oleh satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Senin (10/01/2022).Wanita paruh baya yang menggantungkan kebutuhan hidup sehari harinya dari berdagang buah itu, hanya bisa berurai air mata saat melihat lapak buahnya di angkut oleh petugas satpol PP yang membongkar lapak buahnya
Sunandiantoro SH, selaku kuasa hukum dari ibu Tariyah “sungguh saya menyayangkan tindakan satpol PP yang saat melakukan pembongkaran lapak buah ibu Tariyah tidak membawa surat tugas ijin pembongkaran atau relokasi,hal ini terkesan bahwa satpol PP sebagai penegak dan pelaksana dari Perda tidak surat tugas saat mengeksekusi pembongkaran, semestinya surat tersebut di bawa saat menemui pedagang akan di eksekusi pembongkaran atau relokasi, kalau seperti ini kesannya hampir mirip dengan premanisme bukan sebagai aparat penegak perda,” terang Sunan
” Tentu kami akan mengupayakan beberapa langkah hukum terkait kejadian ini,besok pagi team kuasa hukum kami akan melakukan gugatan langkah hukum yang kami anggap ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku yang semestinya tidak dilakukan oleh instansi negara ” lanjut Sunan
Menurut dari keterangan Tariyah saat satpol PP datang hanya di suruh minggir atau keluar dari lapaknya, tentu saja spontanitas wanita paruh baya itu menangis histeris melihat dagangannya di angkut paksa oleh para petugas ke mobil satpol PP.
Saat di konfirmasi awak media ibu Tariyah mengatakan ” saya sangat sedih sekali pak melihat dagangan saya di angkut ke mobil petugas satpol PP, saya hanya orang kecil sedangkan suami saya sekarang sedang sakit stroke dan dalam pengobatan, saya bingung gimana caranya agar saya dapat penghasilan jika barang dagangan saya di angkut semua, sedangkan tanggungan pinjaman di bank itu waktu nya dekat, tolonglah saya jika saya pindah ke lokasi yang di sediakan tentu akan sangat beresiko rugi karena dagangan saya itu buah bukan komoditas dapur,” ungkap Tariyah sedih
Sementara itu, Wawan Yadmadi Kasatpol PP Banyuwangi memberikan keterangan pada pada awak media” ibu Tariyah pihak nya telah memberikan surat peringatan relokasi sebanyak kali pada ibu Tariyah, namun yang bersangkutan tidak pernah kami temui, silahkan jika ada keberatan atau gugatan pada kami ( satpol PP ) di layangkan sesuai proses hukum yang berlaku ” pungkasnya.(mam/SPY)