FeaturedPertanianPolitik & Pemerintahan

Pemkab Bondowoso Lakukan Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO — Menindaklanjuti hasil penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Pemkab Bondowoso Melakukan Sosialisasi Kebijakan Mengenai Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Bambang Sukwanto selaku ketua  Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) atau sering disebut KP3, Bondowoso memaparkan, Sosialisasi tata kelola pupuk subsidi karena menyangkut dan berdampak kepada para petani maka ini perlu di sosialisasikan.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Pupuk Subsidi ini memang ada perubahan, bukan hanya komoditas jenisnya saja tetapi juga dampaknya.

“Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan, perubahan-perubahan ini harus diketahui semua stake holder yang berkaitan dengan pengguna pupuk terutama pupuk subsidi sehingga tidak ada penyimpangan, tegasnya di Sabha Binapraja 1 ,Jum’at 18 /11/2022.

Dikatakan bahwa inti alasan dikeluarkannya perubahan permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan bahan baku, bahan bakunya semakin mahal walaupun sekarang harga bahan baku pupuk menurun tetapi tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal.

“Kondisi normal yang dimaksud adalah pandemi Covid tidak ada, situasi geo politik yang aman-aman saja atau stabil, situasi perekonomian dunia nyaman-nyaman saja. Namun harus tetap mengacu pada aturan-aturan yang ada,tidak boleh melebihi HET,”jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Hendri Widotono menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena ada perubahan .

“Bedanya Permentan yang lama dan yang baru ialah, Permentan Nomor 41 Tahun 2021 adalah tentang pupuk subsidi tahun 2022, dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah separuh akhir dari tahun 2022,”imbuhnya.

iklan dalam

Dijelaskan bahwa ,dalam  Permentan Nomor 41 Tahun 2021, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu adalah usaha tani dibidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dengan luas maksimal 2 hektar. Yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN.

“Hampir semua komoditas yang diupayakan boleh mendapat pupuk subsidi dengan catatan luas areal tidak lebih dari 2 hektar,”ungkapnya.

Perubahan yang mendasar  kata Hendri ,dari PP yang baru ini  adalah yang mendapat pupuk subsidi adalah usaha tani dibidang tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.

“Untuk Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih. Untuk sub sektor perkebunan tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektar. Syarat masih sama dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak menjadi standar perhitungan pokok dalam pupuk subsidi,”paparnya.

Dari 70 komoditas hanya 9 komoditas diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

“Jenis pupuk subsidi yang tadinya ada 6 diantaranya urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik dan masih banyak lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 yaitu urea dan NPK,”katanya.

Mekanisme penetapan alokasi, jadi alokasi pupuk sekarang top down. Mulai dari penetapan alokasi per-provinsi melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani.

“Yang menjadi dasar lagi adalah penyerapan pupuk subsidi pada periode sebelumnya, yang mendapat otoritas kewenangan membagi pupuk subsidi. Kita  Informasikan ke kios pengecer dan petani. Ini harus terbuka karena setiap petani harus tau berapa jatahnya. Pembagiannya proporsi, luas lahan , 9 komoditas tersebut, database petani dalam SIMLUHTAN dan ketersediaan anggaran. Pupuk subsidi ini jatah untuk para petani tidak sama dengan yang ada di e-RDKK,” jlentrehnya.

Intinya Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permentan 10 Tahun 2022, yang memberikan pembatasan komoditas dan jenis pupuk bersubsidi. Di antaranya yang dihapuskan adalah komoditas ubi kayu, yang merupakan komoditas unggulan juga di Kabupaten Bondowoso.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang Sistem Informasi Rencana Definitif Kebutuhan Petani dan perekam wajah petani penerima bantuan pupuk  bersubsidi “SIBUTA PERAWAT SUSI”

Sosialisasi tersebut dihadiri 150 orang, dari unsur Camat se Kabupaten Bondowoso, Perwakilan  Kepala Desa, Distributor, Kios, Pupuk Indonesia.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Hari Ini Polisi Putar Balik 21 Kendaraan Pemudik Saat Lintasi Perbatasan Situbondo

Antar Jamaah Umroh Warga Botolinggo Dianiaya

Diduga Aniaya Teman, Dua Mahasiswa Diringkus

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih