Bondowoso – Komisioner KPU, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Parmasy, Lilik Ernawati menerangkan pada tataran Kabupaten pihak Komisioner sudah selesai memberikan intruksi. Baik kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun kepada Panitian Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa. Untuk melakukan sosialisasi kepada Masyarakat.
Upaya ini dilakukan guna mengajak masyarakat berpartisipasi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang bakal digelar pada 27 Juni nanti.
Menurutnya, banyak cara yang dilakukan oleh KPU. Salah satunya, melakukan silaturahmi yang dikemas dalam bentuk sosialisasi.
“Salah satu syarat untuk melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) adalah melakukan sosialisasi. Pada waktu itu, teman-teman PPS memberikan arahan kepada masyarakat cara memilih dan berpartisipasi untuk memilih,” kata Lilik dikantor KPU, Senin (18/6).
Bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih kata Lilik, juga dilakukan oleh KPPS pada saat menyebarkan formulir C6 kepada masyarakat. Formulir C6, adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Disaat itu, KPPS mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk berpartisipasi.
Lanjutnya, selama ini sudah banyak cara yang dilakukan oleh KPU untuk merangsang masyarakat memilih pada tanggal 27 Juni nanti. Seperti, pagelaran seni, tatap muka, maupun metode yang dilakukan oleh relawan melalui sebelas segmentasi.
Baca Juga : KPU Bondowoso Siapkan 2,5 % Surat Suara Cadangan Dari Total Jumlah DPT 578.741
“Semua langkah yang dilakukan oleh KPU sendiri, adalah upaya KPU untuk memenuhi target tingkat kehadiran masyarakat untuk memilih. Meskipun, dalam langkahnya, banyak kendala yang dialami oleh KPU. Seperti, keberadaaan E-KTP dan Surat Keterangan (Suket),” paparnya.
Menurut Lilik, sebenarnya kendala itu ada diluar kewenanangan kita, sifatnya administrasi. Seperti, E-KTP dan Surat Keterangan,” terang Lilik.
“Meskipun hal itu bukan menjadi kewenangan KPU, Ia bersama komisoner lainnya, berupaya membantu. Sebab, hal itu bisa menggangu terhadap tingkat kehadiran masyarakat. Dikarenakan, E-KTP maupun suket, merupakan salah satu syarat untuk menjadi pemilih dimasing-masing TPS yang disediakan oleh KPU,” tegasnya.
Indentitas itu, kata Lilik merupakan syarat. Jika hal itu bermasalah, maka, akan mempengaruhi terhadap tingkat kehadiran pemilih di setiap TPS ,” Ayo memilih , jangan sampai kecewa karena tidak datang ke TPS 27 Juni 2018,” pungkasnya.
