FeaturedHukum & kriminal

KPK Sebut Kasus E-KTP Contoh Persekongkolan Sempurna

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP merupakan contoh persekongkolan jahat yang sempurna antara legislator, birokrasi, dan pihak swasta. Sebab, sudah ada tiga unsur pejabat tersebut yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, setelah putusan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) ber‎kekuatan hukum tetap. Setnov pun berencana dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, siang hari ini.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
 “Kasus e-‎KTP ini merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi, hingga swasta,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (4/5/2018).

Ia menjelaskan, kasus korupsi tersebut dikatakan persekongkolan sempurna karena ketiga unsur pejabat tersebut berhasil merencanakan perbuatan ‎jahat dalam proyek pengadaan e-KTP. Persekongkolan itu sudah dimulai sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek e-KTP.

 “‎Ditambah, penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis dan lintas negara,” terangnya.
iklan dalam

Setya Novanto (Foto: Antara)

Settnov rencananya dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, pada siang ini. Dia akan menjalani sisa masa tahanannya setelah resmi divonis bersalah dan diganjar pidana 15 tahun penjara.‎ Setnov juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, mantan Ketum Partai Golkar ini juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti USD7,3 Juta dikurangi uang Rp5 miliar yang telah diserahkan kepada KPK. Dalam putusannya, hakim juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah rampung menjalani masa hukumannya.

Setnov pun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, PK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut adalah Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Wali Kota Mojokerto Menghimbau Diversifikasi Pamgan

Sosialisasi Penulisan Ijazah KKM Madrasah Aliyah Wilayah Kerja Tengah di Aula MAN 2 Situbondo

Penyaluran BLT DD Tahap Dua Di Desa Silo Dikawal Ketat

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih