Beranda Hukum & kriminal KPK Sebut Kasus E-KTP Contoh Persekongkolan Sempurna

KPK Sebut Kasus E-KTP Contoh Persekongkolan Sempurna

Hijau Tua dan Oranye Modern Ramadhan Banner_20260218_054315_0000

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP merupakan contoh persekongkolan jahat yang sempurna antara legislator, birokrasi, dan pihak swasta. Sebab, sudah ada tiga unsur pejabat tersebut yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, setelah putusan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) ber‎kekuatan hukum tetap. Setnov pun berencana dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, siang hari ini.

 “Kasus e-‎KTP ini merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi, hingga swasta,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (4/5/2018).

Ia menjelaskan, kasus korupsi tersebut dikatakan persekongkolan sempurna karena ketiga unsur pejabat tersebut berhasil merencanakan perbuatan ‎jahat dalam proyek pengadaan e-KTP. Persekongkolan itu sudah dimulai sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek e-KTP.

 “‎Ditambah, penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis dan lintas negara,” terangnya.

Setya Novanto (Foto: Antara)

Settnov rencananya dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, pada siang ini. Dia akan menjalani sisa masa tahanannya setelah resmi divonis bersalah dan diganjar pidana 15 tahun penjara.‎ Setnov juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

b960b693d2e64885b0a430ade63c7dd8

Tak hanya itu, mantan Ketum Partai Golkar ini juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti USD7,3 Juta dikurangi uang Rp5 miliar yang telah diserahkan kepada KPK. Dalam putusannya, hakim juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah rampung menjalani masa hukumannya.

Setnov pun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, PK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut adalah Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_213307_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_213617_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_213927_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_214314_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_214822_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_225755_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_215228_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_215612_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_215907_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_220130_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_220421_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_220750_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_221111_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_221418_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_221840_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_222214_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_222507_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_222810_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_223053_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_223242_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_223543_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_223853_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_224212_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_224651_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_225008_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_225214_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_225426_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260217_225550_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260218_071504_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260218_105200_0000
Hijau dan Emas Tradisional Diskon Ramadan Flyer_20260218_113328_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini