FeaturedPolitik & PemerintahanUncategorized

Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati Salwa Bolehkah Mutasi Pejabat?

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Menyusul Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir bersama pimpinan dewan lainnya dan sekretaris dewan mendatangi kantor bupati untuk menyerahkan surat tembusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,Jumat (24/3/2023) pagi.

Dhafir mengatakan bahwa sebagai pimpinan DPRD, ia melaksanakan kewajiban konstitusi sesuai dengan Permendagri bahwa enam bulan sebelum masa jabatan Bupati Salwa berakhir untuk tidak melakukan mutasi pegawai.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

” Kami hari ini menyerahkan surat kepada gubernur tembusan kepada Bupati yang menyampaikan bahwa akhir masa jabatan tinggal enam bulan lagi, ” katanya .

Menurutnya, DPRD telah mengirim surat kepada Mendagri yang ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso mengenai hal tersebut.

Selain itu, kedatangannya juga bermaksud agar bupati dan jajarannya untuk menciptakan suasana kondusif dengan tidak melakukan mutasi, terkecuali atas ijin Mendagri.

” Harapannya agar supaya sisa masa enam bulan ini sampai akhir masa jabatan diharapkan untuk bagaimana menciptakan kondusifitas dengan tidak melakukan mutasi, ” lanjutnya.

Namun begitu, Dhafir membantah bahwa hal tersebut dilakukan sebagai respon dari adanya mutasi yang dilakukan Bupati Salwa akhir-akhir ini.

iklan dalam

” Dan tentu kemudian bagaimana mempersiapkan akhir masa jabatan jadi itu untuk menciptakan situasi kondisi kondusifitas, ” cetusnya.

Ia berharap, semua saling menghormati sesuai amanat UU 23 2014 pasal 57 bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah kepala daerah bersama DPRD.

” Harapannya adalah untuk bagaimana kondusifitas, teman-teman ASN fokus pelayanan kepada masyarakat, ” pungkasnya

Hal tersebut mendapatkan tanggapan pro kontra dari berbagai pihak ,pasalnya Enam bulan menjelang masa jabatan kepala daerah berakhir masih dibolehkan mengganti pejabat.

Tanggapan

Sebagaimana disampaikan oleh Hermanto  Rohman jebolan Fakultas Administrasi Negara yang juga merupakan Dosen Unej  menjelaskan, dilarangnya pejabat daerah mengganti pejabat daerah jika menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini, takut dijadikan kepentingan pribadinya untuk memengaruhi kemenangan calon dari petahana.

“Tidak ada masalah jika mengganti pejabat. Wong Pilkada masih  sekitar. bulan November (2024). Yang dilarang itu menjelang pilkada,” katanya ,Jum’at (23/3/2023).

Hal tersebut disampaikan dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara sumber dari KPU Bondowoso menyampaikan bahwa PKPU tentang penetapan calon pilkada insyaallah masih akan ditetapkan pada bulan Mei 2023.

“Bupati Bondowoso dilantik oleh Gubenur Tanggal 24 September 2018 sedangkan SK KPUnya 26 Juli 2018, dan pilkada masih bulan Nopember 2024,untuk PKPU penetapan calon masih belum,”tegas Junaedi Ketua KPU Bondowoso saat dikonfirmasi.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif ( agus Jack ) Agus Sugiarto,Lsm Jack Centre
( pusat jaringan aspirasi & Control kebijakan )menegaskan bahwa sejatinya Bupati Bondowoso masih boleh melakukan mutasi (Ganti Pejabat) meski telah memasuki 6 bulan akhir masa jabatan.

“Perlu kita pahami jelas bahwa 6 bulan itu adalah ketika sudah penetapan pasangan calon pilkada ,termasuk juga jika sudah ditetapkan masih boleh atas ijin menteri,nah ini pilkada masi jauh,masi Nopember 2024 ,ya jelas boleh lah,”tegasnya.

Menurutnya bupati masih punya peluang untuk melakukan mutasi, sepanjang bupati melayangkan surat perihal konsultasi dan rekomindasi kepada mendagri.

Namun kata dia sisi lain jika bupati melakukan mutasi jabatan pada saat ini kami rasa itu sah- sah saja.

“Namun bila bupati di anggap melanggar aturan kan bisa di tempuh melalui PTUN.sekali lagi kami tegaskan bupati harus berani ambil sikap tegas atas permintaan DPRD tersebut sebab masalah mutasi itu tidak ada kaitannya dengan masalah kondusifitas jika dilaksanakan sesuai aturan,”pungkasnya.,Minggu 26/03/2023.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bupati : Rekomendasi BKN dan KASN Mutasi di Bondowoso Tidak Bermasalah

Puting Beliung Porak Porandakan Rumah Warga Jangkar

KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy : Hidayah Kepada Manusia Bisa Diberikan Kapan Saja

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih