FeaturedPolitik & Pemerintahan

Ingat, Bawa Handphone dan Kamera ke Bilik Suara Bisa Terancam Pidana!

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANDAR LAMPUNGĀ – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar besok. Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pesta demokrasi lima tahunan itu menjadi isu yang paling hangat diperbincangkan. Bukan hanya menjurus ke netralitas pegawai negeri sipil, netralitas warga setempat pun diminta, demi menjaga suhu politik tetap damai.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melarang warga untuk membawa handphone atau kamera ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilgub 2018 besok.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah sebagai mana diliris dari okezone , mengatakan handphone dibawa melanggar prinsip luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil). “Iya tidak boleh apalagi untuk memoto saat coblosan di bilik suara. Kita nanti akan melakukan pencegahan,” ucap dia Selasa (26/6/2018).

Menurutnya, membawa handphone juga melanggar aturan dalam larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya,” tuturnya.

Khoir biasa dia disapa menegaskan setiap TPS nanti akan ada pengawas yang memeriksa warga dengan dibantu oleh petugas. “Ada dua orang pengawas nanti yang akan mengecek warga apakah membawa handphone atau tidak. Jangan sampai handphone tersebut dibawa untuk memoto saat dibilik suara karena prinsip rahasia dalam pemilu jadi tidak tercapai,” ujarnya.

Penegasan dilarangnya membawa handphone atau kamera ke bilik suara dilakukan Bawaslu dikarenakan beredarnya pesan berantai di media sosial bahwa salah satu calon di Pilkada Lampung mewajibkan PNS untuk memilih salah satu pasangan.

Sebagai bukti memilih, PNS itu diwajibkan memfoto surat suara yang sudah dicoblos dan dikirimkan ke grup whatsapp BKD. Bahkan, surat edaran yang viral tersebut menyebutkan bahwa jika PNS itu tak memilih calon yang diminta, maka sanksi non-job menanti mereka.

iklan dalam

Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau masyarakat atau pemilih untuk tidak mengabadikan gambar saat mencoblos di bilik suara pada Pilkada 2018. Pasalnya, merekam aktivitas di bilik suara baik foto maupun video dilarang dalam aturan perundang-undangan.

“Hal-hal yang tidak patut itu tidak usah dilakukan. Ini bagian dari pencegahan juga termasuk di banyak negara juga dilarang,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Marlyn Park, Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juni 2018.

Menurut dia, larangan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 17 aturan itu melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Afif menyebutkan larangan merekam aktivitas di bilik suara ini untuk mengantisipasi praktik politik uang yang sifatnya pascabayar. Untuk menegakkan aturan itu, Afif berharap petugas tempat pemungutan suara (TPS) harus tegas.

“Karena dulu ada TPS yang boleh atau tidak boleh (merekam aktivitas di bilik suara). Apalagi periode milenial sekarang, siapa tahu aktivitas itu dianggap sesuatu yang menarik untuk difoto padahal itu berpotensi ke yang lain (politik uang),” ujar Afif.

Ketua Bawaslu Abhan mencontohkan politik uang bersifat pascabayar. Dia menjelaskan pemilih yang merekam surat suara akan dibayar ketika rekaman tersebut diperlihatkan ke pelaku politik uang.

“Jadi (pemilih) nyoblos dulu, ditunjukkan lalu dibayar. Ini pernah ditemukan di 2015,” ujar Abhan.

Menurut Afif, aktivitas itu berbahaya. Pemilih pun akan diedukasi soal masalah ini.

“Pemilih pemula kan belum tentu semuanya tahu bahwa itu adalah kegiatan yang tidak boleh. Maka, kami harapkan jajaran pengawas kami di semua TPS itu tegas kepada pemilih, jika ketahuan melakukan langsung ditindak untuk tidak melakukannya lagi,” tegas Afif.

Mengenai penindakan bagi pelanggar aturan itu, diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenai ancaman pidana.(kha)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Pelantikan KPPS se-Kecamatan Kapongan

Bertemu Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Sekda Syaifullah :Insyaallah 2 Proggaram Untuk Membangun Bondowoso

Pandemi Wabup Irwan Himbau Masyarakat Tidak Gelar Lomba Agustusan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih