JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral pada Pilkada Serentak.
Menurut Asman, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar itu dapat berupa penghapusan tunjangan hingga pemecatan dari institusinya sebagai mana dirilis dari okezone.
Asman mengungkapkan, pihaknya juga sudah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menindak ASN yang tidak netral.
“Nah tapi proses pemberian sanksi tetap melalui temuan Bawaslu dulu,” ucap Asman.
Proses pemberian sanksi, kata Asman, harus menunggu laporan dari Bawaslu dan Panwaslu setempat. Apabila terbukti, ASN tersebut akan segera disidang oleh tim yang telah dibentuk tersebut.
“Jadi nanti ASN yang tidak netral tdi diminta dulu oleh panwaslu, kemudian data-data di lapangan, akan diajukan kemanpan RB, dan kita lakukan sidang,” kata Asman.
(qlh)