FeaturedPolitik & Pemerintahan

FPPD Mendukung Adanya Transparansi dan Keterbukaan Publik,Serta Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 
Bondowoso – Fraksi Persatuan Pembangunan dan Demokrat ( FPPD ) menyampaikan bahwa Badan Perwakilan Daerah ( BPD ) sebagai mitra Pemerintah Desa diharapkan dapat berperan aktif sesuai tugas pokok dan fungsinya, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk diadakanya Bimtek guna memaksimalkan Tupoksi BPD sesuai dengan regulasi yang ada.Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi FPPD Imam Khalid Andiwijaya,ST dalam Rapat Paripurna tanggapan Fraksi  terhadap nota penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020 dipimpin Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dafir, Kamis (17/10/`2019).
Menurutnya dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersih, maka Fraksi Persatuan Pembangunan dan Demokrat (FPPD ) mendorong Pemerintah agar lebih mentertibkan lagi peraturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa, Bumdes, RT dan perangkat lainya sehingga pengangkatan / pemberhentian dilakukan sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada.
Sementara itu dalam rangka memperjelas Mekanisme Pembentukan BPD kedepan Fraksi Persatuan Pembangunan dan Demokrat (FPPD ) mohon pada Pemerintahan dalam hal ini Bupati Bondowoso lebih mendetailkan lagi mekanisme pembentukan BPD, Fungsi dan tanggung jawab BPD yang tertuang dalam bentuk Peraturan Bupatidengan memperhatikan Pemerataan keterwakilan wilayah desa tersebut.
“Fraksi Persatuan Pembangunan dan Demokrat (FPPD ) mendorong Pemerintah melakukan pendampingandalam menciptakan Tekhnologi Informasi sehingga ada transparansi dan keterbukaan publik dalam penggunaan Dana Desa serta mengoptimalkan kembali peran dan fungsi BPD dalam tugas pengawasan tersebut,” tegasnya.
Selain itu , FPPD setelah mengkaji dari beberapa aspek baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis,   memandang perlunya Pengarustamaan Gender masih menjadi persoalan yang cukup urgen untuk diatasi, dalam hal ini diperlukan partisipasi dari semua pihak termasuk kehadiran pemerintah yang memiliki kekuatan otoritatif, tingginya Angka kematian Ibu melahirkan, kekerasan terhadap perempuan, perdagangan perempuan dan anak yang menyebabkan tidak kondusif bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan adalah faktor sosiologis yang harus dicarikan solusi komprehensip.
Pada prinsipnya kata Andi  upaya Kabupaten Bondowoso layak anak sebagai bagian penting pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dalam keberlangsungan hidup anak sehingga terjamin hak keberlangsungan hidupnya, untuk menyiapkan generasi yang akan mendatang, sejauh mana kebijakan pemerintah secara hukum mengakomodasi terhadap persoalan-persoalan yang menjadi kebutuhan hak-hak hidup anak.
Kendati demikian Pemerintah perlu untuk menganalisa Raperda Kabupaten Layak Anak secara filosofis ataupun secara yuridis masih tumpang tindih dengan Perda dengan sebelumnya yaitu PERDA No 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak di Kabupaten Bondowoso mengingat saaran akhir Raperda KLA terbangunya sebuah sistem Kabupaten Layak Anak yang seharusnya terintegrasi dengan Penyelenggaraan Perlindungan Anak,
Terkait Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Pembelanjaan dipandang perlu guna menterjemahkan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Bondowoso MELESAT dalam membangun Kemandirian Ekonomi adalah meningkatkan dan memberdayakan UMKM, Fraksi Persatuan Pembangunan dan Demokrat (FPPD ) berharap pemetaan pasar Tradisional sebagai penopang ekonomi masyarakat menengah kebawah yang berdampingan dengan jaringan ritel pasar mandiri/swalayan tidak akan saling mematikan namun saling melengkapi untuk memastikan eksistensi UMKM yang berbasis lokal
“FPPD  juga mendorong Percepatan Ijin Usaha bagi Pelaku Usaha Pasar Mandiri menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Visi dan Misi Kemandirian Ekonomi akan tetapi melalui tahapan analisis berupa jarak antara pasar mandiri dan pasar rakyat dan disesuaikan dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Dinilai banyaknya potensi ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi lokal yng berpotensi nasional dan internasional, keberadaan dan keberlangsungannya wajib dinaungi oleh payung hukum dan menjadi perjanjian tertulis antara pelaku usaha pasar modern dengan pemerintah daerah, Fraksi Persatuan Pembangunan dan Demokrat(FPPD )berharap produk lokal seperti Kopi, Tape dan Kuningan khas Bondowoso memapu disajikan dalam lapak pasar modern sehingga mampu menaikkan income pelaku usaha mikro berbasis ekonomi lokal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Soal Ucapan 'Politisi Sontoloyo' Ketua MPR : Presiden Juga Manusia

Hujan dan Angin Kencang, Sebabkan Rumah Warga di Tanjung Pecinan Tertimpa Pohon

356 Anak Yatim Non Panti Terima Bansos Dana APBD Pemkot Mojokerto

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih