FeaturedHukum & kriminalLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Diduga Korupsi Dana Hibah ,Sejumlah Pejabat Pemkab Bondowoso Dilaporkan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO – Diduga korupsi dana hibah sejumlah pejabat Pemkab Bondowoso dilaporkan LSM Berdikari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LSM Berdikari Mohammad Sodiq.Rabu (12/10/2022),atas dugaan korupsi dana hibah pada APBD tahun 2021 lalu.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dikatakan bahwa dana hibah itu disalurkan bagi pondok pesantren (ponpes), guru ngaji hingga mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp 11 miliar.

“Para pejabat diduga kuat telah merekayasa pengeluaran dana hibah untuk belanja hibah sebesar Rp 137.205.528.275 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 130.514.844.220, belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 47.042.114.650 dan realisasi sebesar Rp 35.217.459.036,” ungkapnya.

Menurut Sodiq ,dugaan korupsi itu berdasarkan hasil resume pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) atas laporan penggunaan keuangan Pemkab Bondowoso tahun 2021.

Ia menyatakan, ada potensi penyimpangan dalam proses penggunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial itu, sebagaimana hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakuan oleh BPK terhadap penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban.

Katanya, BPK menemukan pelanggaran karena ada penyaluran hibah kepada penerima yang diberikan secara terus menerus setiap tahun.

“Hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Bondowoso nomor 45 tahun 2019 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, juga monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial,”tegasnya.

Dijelaskan bahwa sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 4 pemberian hibah tidak terus menerus dilakukan setiap tahun.

iklan dalam

“Hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

Menurutnya ,realiasi belanja hibah sebesar Rp Rp 11.009.500.000 kepada penerima yang dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran.

“151 lembaga pondok pesantren sebesar Rp 830.500.000, 174 lembaga pondok pesantren (TK dan RA) sebesar Rp 261.000.000 dan 5.842 guru ngaji sebesar Rp 8.763.000.000,”imbuhnya.

Selain itu ada realisasi dana hibah kepada 210 guru sekolah minggu sebesar Rp 210.000.000,00 dan 350 mahasiswa sebesar Rp 945.000.000.

“Sedangkan penyaluran bantuan sosial yang juga diberikan secara terus menerus sebesar Rp 2.074.000.000,” tukasnya.

Rinciannya, kepada 1.010 masjid sebesar Rp 2.020.000.000 dan 27 tempat ibadah lain sebesar Rp 54.000.000.

“Selain itu, dalam realisasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial tersebut belum seluruhnya pertanggungjawaban dilengkapi dengan usulan dari calon penerima dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan pakta integritas untuk penerima hibah dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang,” katanya.

Dijabarkan bahwa ,pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK menunjukan bahwa terdapat 6.196 penerima hibah sebesar Rp 10.544.469.120 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi.

“Sedangkan pada pertanggungjawaban belanja bantuan sosial menunjukkan terdapat 784 penerima belanja sosial sebesar Rp 372.225.000 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi,” ulasnya.

Pihaknya mensinyalir, ada potensi rekayasa dan konspirasi yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso dalam belanja tersebut.

“Hal itu dibuktikan penyaluran belanja hibah pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang menunjukkan terdapat realisasi belanja hibah yang tidak termasuk dalam kriteria penerima,” jabarnya.

Sebab, menurutnya,penerimanya adalah perorangan, yaitu belanja hibah guru ngaji sebesar Rp 8.763.000.000, belanja guru minggu sebesar Rp 210.000.000 dan pemberian beasiswa dengan nilai hibah sebesar Rp 945.000.000,” pungkasnya.***

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Curi Tiga Batang Kayu Pria ini Harus Rela Lebaran Di Penjara

PERINGATAN HARI IBU KE-91 GOW ZIARAH TMP

Pemkab Bondowoso Siapkan Konsep Hadapi New Normal

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih