BANYUWANGI – Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus AW (48) seorang bos salah satu perusahaan jasa alihdaya penagihan multifinance di Banyuwangi.
Pria yang berdomisili di Dusun Glondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi itu ditangkap aparat lantaran diduga telah menjadi dalang penarikan mobil kredit secara paksa.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada 25 November 2019 lalu di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Saat itu, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka. Kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan guna mengetahui siapa dibalik penarikan mobil Innova Reborn warna hitam dengan nopol P 1736 WD tersebut.
“Sebelumnya kita mengamankan dua orang tersangka yang melakukan penarikan mobil. Selanjutnya kita mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memerintah pengambilalihan kendaraan tersebut. Dan tersangkanya sudah kita amankan,” ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Minggu (27/9/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 368 ayat (2) KUJP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Arman. (mam)