FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

KPU Bondowoso Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Jawa Timur mulai menyosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan sosialisasi atas Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM,  KPU Bondowoso yang dihadiri jajaran anggota KPU lainnya dan diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di Bondowoso, Minggu ,5 Mei 2024 di Hotel Palm Bondowoso.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Ketua KPU Bondowoso,Junaedi  menyebutkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati  jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 780
Tahun 2024 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024.

Menurutnya itu salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan .

“Jumlah minimal dukungan syarat Pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 paling sedikit
sebanyak 45.595 (empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima)
atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah (DPT) Daftar Pemilih Tetap
Pada Pemilihan Umum terakhir,”paparnya.

Dikatakan bahwa ,jumlah dukungan Syarat Pasangan Calon Perseorangan paling sedikit tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari 23 (dua puluh tiga) jumlah kecamatan di Kabupaten Bondowoso yaitu 12 (dua belas) kecamatan.

iklan dalam

“Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan  45,595 tersebar  12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada ,” katanya.

Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

“Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan,” tegasnya.

Namun, lanjut dia, apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.

“Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Bondowoso 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.

“Jangan sampai asal-asalan,” kata Junaedi  yang didampingi anggota KPU KPU Bondowoso lainya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Warga Sumber Canting,Kompak Gotong Royong Bangun Plengsengan

Ratusan Habib di Situbondo Deklarasi Dukung 01

Geladak Kancil Jawara, Inovasi Bondowoso Atasi Anak Putus Sekolah Daerah Pinggiran

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih