FeaturedHukum & kriminal

Berpura – pura Jadi Korban Begal HP Hingga Laporan ke Polisi, Seorang Pemuda Diamankan Tim Jatanras Polres Situbondo

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

SITUBONDO – Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pemuda yang membuat laporan palsu tentang kejadian tindak kekerasan dan perampasan “begal” di jalan Tembus Baru masuk wilayah desa Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, Rabu pada tanggal 30 Juni 2021.

Pelaku pembuat laporan palsu tersebut berinisial AA umur 22 tahun dengan alamat dusun Kotakan Cangkrig Desa Kotakan Kabupaten Situbondo itu awalnya melapor ke SPKT Polres Situbondo tanggal 29 Juni 2021 malam telah mengalami tindak kekerasan dan pengancaman “ begal” oleh orang tidak dikenal di jalan Tembus Baru yang masuk wilayah desa Kotakan dan mengaku dirampas HP berikut dompet berisi uang serta mengalami kekerasan dan mengakibatkan luka memar di bagian bibir dan luka memar di dahi kiri, luka gores di bagian pipi kiri, luka gores di bagian leher kiri dan luka gores di bagian perut sebelah kiri.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Laporan pelaku yang mengaku sebagai korban ini kemudian ditindaklanuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras dan juga berkat informasi dari Netizen sehingga diketahui bahwa “ korban mengaku dibegal” tersebut membuat laporan palsu.

iklan dalam

Selanjuntnya, dari keterangan saksi-saksi mengetahui bahwa HP korban yang dinyatakan dirampas begal sebenarnya digadaikan.

Tim Jatanras juga telah mengamankan satu buah HP merk Samsung Galaxy Prime.

Kasi Humas  Iptu Achmad Sutrisno menuturkan bahwa berita kejadian begal tersebut sudah menyebar luas di media sosial sehingga membuat resah masyarakat Situbondo, namun setelah diselidiki bahwa korban yang mengaku dibegal telah membuat laporan palsu. Hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa HP korban yang dilaporkan dirampas ternyata digadaikan.

“ AA sudah diamankan ke Mapolres atas dasar membuat laporan palsu dan akan dilakukan pemeriksaan kemungkinan bisa dijerat UU ITE karena beritanya menyebar di medsos, membuat resah masyarakat dengan laporan palsunya tersebut, “ pungkasnya. (Anies)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Jelang Pelantikan Besok, Anggota DPRD Bondowoso Terpilh Ikuti Gladi Bersih

Festival Gandrung Sewu akan Kembali Masuk 100 Calendar Of Event Nasional

Bupati Bondowoso Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih