Bondowoso,Bupati Bondowoso, Salwa Arifin,melalui kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim ) Pemkab Bondowoso menyampaikan bahwa Bupati telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), unaudited Tahun Anggaran 2021, di kantor BPK perwakilan Jawa Timur,Selasa (15/3/2022).
Dikatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya penyerahan LKPD unaudited Tahun anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004,” jelasnya ,Rabu 16/03/2022.
Dikatakan bahwa tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan didasarkan pada empat kriteria antara lain, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” pungkasnya.