FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Bupati Bondowoso Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2021

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Bondowoso,Bupati Bondowoso, Salwa Arifin,melalui kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim ) Pemkab Bondowoso menyampaikan bahwa Bupati telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), unaudited Tahun Anggaran 2021, di kantor BPK perwakilan Jawa Timur,Selasa (15/3/2022).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dikatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

iklan dalam

Menurutnya penyerahan LKPD unaudited Tahun anggaran 2021 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004,” jelasnya ,Rabu 16/03/2022.

Dikatakan bahwa tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dan didasarkan pada empat kriteria antara lain, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” pungkasnya.

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

400 Pemilih Tidak Memiliki KTP Elektroni

Pemkab Bondowoso Siapkan 600 Juta Untuk New Normal Bidang Pariwisata

Kepala UPTD SPF Usul Kenaikan Tunjangan Ini Kata PJ Sekda Bondowoso

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih