FeaturedPolitik & Pemerintahan

Bawaslu Bondowoso Tegaskan Azas Netralisasi ASN Pada Pemilu Mendatang

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Bondowoso – Komisioner Bawaslu Bondowoso bidang Hukum, Data dan Informasi, Fricas Abdillah, menghimbau terkait azas Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Ditegaskan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri,”tegas Frikas usai mengikuti sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Netralitas ASN, TNI & POLRI Senni 2022 di Hotel Mariot Surabaya,Senin 5/12/2022.

Atas dasar itu kata Fricas Bawaslu berwenang dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam kontek melakukan pengawasan atau dengan kata lain pintu masuk berwenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan juga dapat melalui fungsi penegakan hukum .

“ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya. ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu/pilkada maka harus menyimpulkan diri dari ASN,”paparnya.

iklan dalam

Untuk dapat menjaga netralitas ASN,Fricas menyampaikan bahwa tidak hanya pengawasan dari Bawaslu, melainkan semua masyarakat harus ikut serta mengawasi kenetralan ASN serta ASN sendiri juga harus paham dan mengetahui arti dari netralitas tersebut supaya tidak ada ambiguitas dalam netralitas ASN agar tidak menimbulkan pelanggaran.

“Masyarakat bisa melapor jika nantinya ditemukan ada yang tidak netral. Mekanismenya, yang bisa di proses ada laporan orang , hasil pengawasan Bawaslu maupun temuan di media sosial juga bisa. Prinsipnya kalau ada dugaan orang melapor dan laporannya lengkap kita proses,” terangnya.

Baca juga :

Sekda Bondowoso : ASN Harus Netral dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Bagi ASN yang ditemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksi jelas bisa dipidanakan. Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI.

” Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,”ungkapnya.

Kendati demikian prinsipnya Bawaslu menghimbau, mencegah jangan sampai itu terjadi.

“Dihimbauan supaya ASN, pegawai BUMD, Perusda tidak ikut terjun ke politik praktis,” tegasnya.

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Catatan Usai Pilkada Bondowoso ,PDIP dan PPP Pecah Kongsi

Ketua AGPAI Mengaku Belum Pernah Menerima Bantuan Dana dari Pemkab Bondowoso

Warga Kapongan Dihebohkan Penemuan Orok Terbungkus Kain Kafan di Sungai

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih