FeaturedHukum & kriminal

Truk Pengangkut Kayu Jati Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo – Ditengah kesibukannya melakukan pengamanan Pemilu,  polisi memergoki truk pengangkut kayu jati ilegal, di jalan raya dusun Bendusa Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Senin 15/04/2019 pagi kemarin.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Truk bernomor polisi DK 8330 BW tersebut kedapatan sedang mengangkut 29 kayu jati ilegal. Diduga kuat kayu jati tersebut hasil pembalakan liar di kawasan hutan setempat.

Polisi bersama petugas KRPH Bayeman, mengamankan sopir truk berinisial AH, 39 tahun, warga Desa Curahtatal dan pemilik kayu berinisial TR, 35 tahun, warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo,menyampaikan bahwa petugas gabungan memergoki truk pengangkut illegal loging  itu  saat melakukan patroli rutin bersama Perhutani di kawasan hutan.

“Polisi yang melihat muatan truk mencurigakan langsung  menghentikannya. Setelah dilakukan pemeriksaan,  kayu jati di atas truk itu memang tak dilengkapi SKSHH atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan,” tegasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Gubernur Jawa Timur Memberikan Bantuan Cash For Work Pada 866 KK Korban Banjir Bandang Ijen

Sembilan Sapi Dalam Semalam Amblas

BPNT dan PKH 2019 Kabupaten Situbondo Mulai Digelontorkan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih