FeaturedHukum & kriminal

Tiga Pemuda Diduga Pengedar Okebaya Dicokok

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, berhasil mencokok tiga orang pemuda diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil logo Y.

Ketiga pemuda tersebut dicokok di tempat kejadian perkara (TKP) yang bersamaan, di Pos kampling Dusun Glintongan Rt. 34/08 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur Selasa (20/8/2019)malam.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas menyergap TKP, Al hasil diringkuslah pemuda LH (25) warga Dusun Krajan, Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember.

HS (28), warga Dusun Glintongan, Desa Tamanan Kecamatan Tamanan dan MH (18) warga Glintongan Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Bondowoso.

iklan dalam

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman,menyampaikan bahwa ketiga tersangka sudah diamankan ke Mapolres Bondowoso beserta barang bukti untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.

“Satreskoba Polres Bondowoso, mengungkap tiga orang tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di TKP yang sama,” tegas Kasat Iptu Hadi Sukisman,Melalui Kanit Narkoba Aiptu Noerdin Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :

Ratusan Pil Setan Diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso

Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB), 24 butir pil logo Y, Uang tunai Rp 545.000 hasil penjualan

Menurutnya, tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba dilakukan karena tidak ingin generasi muda hancur akibat ulah pengedar narkoba, yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut.

“Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” harapnya.

Dijelaskan pelaku bisa dijerat dengan pasal 197 Subs 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 milyar. Walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertinya tidak kapok-kapok juga, padahal hampir setiap hari saya tangkap seperti kasus yang sama, ” pungkasnya

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ani Farmadiani SST, M.Kes : Pentingnya Sekretariat Forum Anak Untuk Me-Support Kolaborasi Lebih Intens

Redaksi Tapalkuda

Jelang Buka Puasa ,Pusat Perbelanjaan Terbesar di Jawa Timur Terbakar

Ibu Rumah Tangga Pingsan Ditangani Dokkes Polres Situbondo

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih