Bondowoso – Ratusan Pil setan Logo Y berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso pada pukul 21.00 WIB ,Selasa 18/06/2019.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso , Hadi Sukisman, mengatakan tertangkapnya Zair Amirollah Bin Taufik Hidayat (20) berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyanggongan, Zair berhasil ditangkap.
“Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 wib, anggota unit Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember menjual pil logo Y ke wilayah Kabupaten Bondowoso ,kamipun segera merapat ke TKP,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan Zair Amirollah diamnkan saat di pinggir jalan raya Bondowoso-Jember, tepatnya di Desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan.
Hadi mengatakan Warga Desa Sukokerto Rt 02 Rw 03 Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ini, , ditangkap di pinggir jalan raya Jember-Bondowo, tepat nya di Desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso dengan sejumlah barang bukti (BB)
Baca Juga :
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Ada Uang Saku dan Nota BBM Bermasalah Dipertanyakan
- Bukan Sekadar Label! BRK Reborn Digelorakan, Kopi Bondowoso Mulai Unjuk Gigi di Pasar Dunia
- “Jangan Besar Pasak daripada Tiang”, Ketua DPRD Bondowoso Minta Perumdam Ijen Tirta Berbenah Total
- Tunjangan Pendidikan Rp14,33 Juta untuk Direktur Perumdam Ijen Tirta Perlu Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Ketentuan
- Bukan Sekadar Ungkapan, “Sampek Mate, Sampek Odik Pole” Jadi Tekad Merawat Mahabbah Guru
“Barang Bukti yang berhasil kami amankan, Pil logo Y sebanyak 440 butir dengan rincian, 1 (satu) bungkus plastik berisi Pil Logo Y sebanyak 240 butir, 1 (satu) bungkus plastik berisi Pil Logo Y sebanyak 200 butir, dan 1 (satu) buah HP merk Asus warna hitam,” paparnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Zair dan barang buktinya diamankan di sel tahanan Polres Bondowoso. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Jo Psl 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.













