Banyuwangi – Terdakwa kasus pembunuhan sadis sekaligus pembakar mayat yang menewaskan Rosidah (17),Ali Heri Sanjaya (27)divonis hukuman mati. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (1/9/2020).
Selama menjalani persidangan, terdakwa Ali Heri Sanjaya telah terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan Primair pertama. Yakni pasal 340 KUHP dan dakwaan Primair kedua pasal 362 KUHP.
Keputusan hukuman mati tersebut diambil atas dasar pemberatan terhadap perbuatan terdakwa. Selain tidak menunjukkan rasa bersalah, terdakwa juga melakukan kejahatan dengan membunuh seorang wanita secara keji dan sadis.
Di mana terdakwa Ali Heri Sanjaya, telah merencanakan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri. Dengan kejam terdakwa mencekik leher almarhum Rosidah hingga meregang nyawa, setelah sebelumnya kepala korban di pukul menggunakan balok kayu.
Tak cukup disitu, terdakwa kemudian membakar mayat Rosidah di sekitar area persawahan menggunakan bensin dan tumpukan bambu lanjaran hingga nyaris tak bersisa. Masih belum cukup, terdakwa juga menjual barang-barang milik korban untuk diberikan kepada teman kencannya.
Vonis hukuman mati ini juga diperkuat dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang berduka secara mendalam dan berlarut-larut. Atas perbuatannya juga menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kami menghormati dan menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah mengambil keputusan sesuai pertimbangan penuntut umum. Dalam keputusan telah sesuai dengan tuntutan. Selanjutnya kami menunggu terdakwa dan penasehat hukum atas keputusan ini,” kata Jaksa penuntut Rusdianto Hadi Sarosa kepada awak media
Sementara itu, pengacara terdakwa, M Djazuli menyatakan bahwa putusan hukuman mati ini dinilai terlalu berat bagi terdakwa. Menurutnya masih ada hal-hal yang dipandang masih bisa meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan berlangsung.
“Pengadilan tidak menimbang hal-hal yang meringankan. Padahal terdakwa ini selalu kooperatif dan tidak mempersulit selama persidangan. Secara terbuka semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum terdakwa.
Atas putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Selama tujuh hari kedepan, kuasa hukum bersama terdakwa diberikan kesempatan berfikir untuk menyikapi putusan mati tersebut.
“Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Bagaimanapun kita akan menyatakan banding terhadap putusan mati tersebut,” katanya.
Sidang putusan yang memvonis terdakwa Ali Heri Sanjaya, kasus pembunuhan sadis dan pembakaran mayat Rosidah dengan hukuman mati ini dipimpin oleh Saiful Arif sebagai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.(mam)
next post