Banyuwangi- Aktor dibalik temuan dugaan pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen, akhirnya berhasil di usut oleh polisi.
Surat rapid tes Covid-19 palsu itu ternyata di terbitkan oleh salah satu klinik yang beroperasi di wilayah Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia berinisial ES (52), warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Setelah berstatus tersangka, ES sebagai penanggung jawab di klinik tersebut dijebloskan ke dalam sel.
“ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (7/3/2022).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 44 lembar surat bukti hasil rapid tes, mobil operasional klinik, monitor, printer, dan sejumlah uang tunai bukti transaksi.
“Tersangka ES dikenai Pasal 263 ayat (1) KUHP,” tambah Nasrun.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan rombongan peziarah asal Cakung Jakarta Timur, di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, pada Jumat siang (4/3/2022) kemarin
Perjalanan mereka menuju Bali, terpaksan dihentikan oleh polisi karena rombongan peziarah tersebut diduga membawa hasil rapid tes antigen palsu. Sedikitnya 44 orang diamankan dan diperiksa.
Ternyata dari 44 lembar hasil test rapid antigen 16 diantaranya palsu dan tidak tervalidasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka. (Mam)