FeaturedPeristiwaPolitik & Pemerintahan

PMII Gelar Aksi Demo Tolak Perluasan Pabrik PT. Indah Karya Plywood

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PC Bondowoso melakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso , Selasa (21/5).

Hal tersebut guna menyuarakan penolakan atas perluasan pabrik PT. Indah Karya Plywood di dusun Jaringan, desa Pekauman, kecamatan Grujugan, yang mengakibatkan puluhan megalithik dirusak dan dipindah dari posisi aslinya.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Para demonstran diterima Wawan Setiawan, Asisten 3 Pemerintah Daerah Bondowoso, yang menemui para pendemo mengatakan, bahwa aspirasi dari mahasiswa PMII akan menjadi bahan yang kemudian akan disampaikan pada pimpinan.

“Masukan-masukan ini menjadi bahan untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan pasal perundangan-perundangan, prinsipnya pembangunan tempat akan merujuk pada peraturan perundangan-undangan yang ada. Kita punya perda RTRW kita juga punya perda tentang Cagar Budaya,” ungkapnya.

Puluhan mahasiswa datang dengan membawa spanduk bertuliskan kalimat-kalimat penolakan perluasan pembangunan. Termasuk pula, tulisan tentang “Cintai Cagar Budaya Pembangunan PT  Indah Karya Plywood”. Mereka pun sempat menyanyikan lagu-lagu yang menggambarkan keprihatinan atas dirusaknya benda megalitikum.

iklan dalam

Abduh, Koordinator Aksi, dalam orasinya, mengatakan, bahwa kawasan yang dijadikan lokasi perluasan pabrik justru merupakan cagar budaya yang telah ber SK Gubernur. Ironis sekali, manakala Bondowoso juga telah mendeklrasikan diri sebagai Kota Megalithik, namun justru membiarkan pembangunan pabrik di sekitaran kawasan cagar budaya.

“Selamatkan cagar budaya Bondowoso dari tangan-tangan kotor para investor. Apalagi, investornya adalah BUMN,” teriaknya dalam orasinya.

Ditempat yang sama, Fathorozi, Ketua PC PMII Bondowoso, menjelaskan bahwa aksi ini juga dilakukan untuk menekan pemerintah untuk juga bersikap tegas terhadap status aktivitas PT. Karya Indah Plywood. Karena, pihaknya melihat seakan-akan pemerintah takut dan tak mengambil sikap tegas dalam membuat kebijakan terhadap PT yang jelas-jelas dinilainya melanggar.

“Kita tahu semua. PT melakukan pemindahan tanpa ijin. Itu jelas pelanggaran yang termaktub dalam UU Cagar Budaya no. 11 tahun  2010 pasal 105. Kedua pengrusakan, ada sekitar 18 batu yang rusak. Itu jelas pengrusakan,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa pihaknya mengharapkan pemerintah daerah kemudian menindak PT untuk kemudian dicabut dulu ijin aktivitas produksinya. Hingga, ada rekomendasi dari tim ahli yang melakikan kajian di kawasan tersebut.

“Tugas pemerintah beda dengan kita. Kalau kita mungkin hanya bisa koar-koar. Pemerintah tidak cukup hanya itu, lebih dari itu membuat regulasi, aturan yang sekiranya ini bisa menindak langsung PT tersebut,” pungkasnya.

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bakal Calon Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin Mengklaim Presiden Joko Widodo Berhasil Memimpin Indonesia Dipriode Pertama

Sosialisasi Gemar Makan Sayuran di Balai Desa Jatibanteng

Dugaan Koprusi DHBCT, Mantan Kadisnakertrans Situbondo Dituntut 1, 9 Tahun Penjara

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih