FeaturedLensa NusantaraPariwisata & BudayaPendidikan

PC PMII Bondowoso Tegas Menolak Perluasan Pabrik PT Indah Karya Plywood di Kawasan Cagar Budaya

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso menolak perluasan pabrik triplek PT Indah Karya Plywood diatas kawasan cagar budaya,pasalnya kawasan tersebut menjadi media ilmiah untuk melihat tradisi purbakala.Hal tersebut disampaikan Fathor Rasi ketua Cabang PMII Bondowoso dalam jumpa perss yang di gelar Minggu,19/05/2019 di kantor PMII Cabang Bondowoso,Jawa Timur.

“Kawasan cagar budaya ini memiliki beberapa fungsi diantaranya yang tertera dalam RTRW Bondowoso adalah objek penelitian dan pariwisata sejarah dan budaya yang seyogyanya harus dijaga ke-asliannya karena menjadi media ilmiah untuk melihat tradisi purbakala. Sebagai sebuah objek penelitian cagar budaya megalitik di pekauman adalah kekayaan ilmu pengetahuan yang dapat diwarisi pada generasi berikutnya,” jelasnya.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dijelaskan bahwa Bondowosa adalah wilayah yang kaya dengan situs megalitikum peninggalan pra-sejarah. Tercatat dalam PERDA RTRW Bondowoso 2011-2031 cagar budaya megalitik ada di 12 kamatan dari 23 kecamatan yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bondowoso. Artinya dalam dokumen RTRW Bondowoso 52,17% wilayah bondowoso adalah kawasan sebaran batu megalitikum.

“Cagar budaya pekauman merupakan salah satu kawasan yang tertera di RTRW dan dipertegas oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/146/KPTS/013/2016 Tentang Penepatan Megalitikum Grujugan di Kabupaten Bondowoso Sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Provinsi karena nilai penting wilayah yang banyak mengandung tinggalan tradisi megalitik ini jangan sampai diusik,” tegasnya.

Sebagai kawasan sosial dan budaya (sosbud) PMII bersama masyarakat Bondowoso  dikatakan bahwa menjaga identitas sejarah lokal adalah kewajiban dalam jargon Ir. Soekarno jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah) secara tersirat harus menghargai sejarah dan nilai-nilai yang terkandung baik kawasan, situs, dan lainya sehingga memindah batu megalitik akan menggugurkan nilai sejarah dan termasuk pelanggaran.

“Untuk itu dengan tegas kami menolak perluasan pabrik triplek PT Indah Karya Plywood diatas kawasan cagar budaya tersebut,” ungkapnya.

iklan dalam

Cagar budaya pekauman memiliki banyak sebaran batu kenong dan patung batu ratu yang menghadap ke gunung Hyang. Dan di wilayah yang akan dibangun pabrik PT. INDAH KARYA PLYWOOD adalah wilayah cagar budaya dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/146/KPTS/013/2016 Tentang Penepatan Megalitikum Grujugan di Kabupaten Bondowoso Sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Provinsi.

“Telah terjadi pengerukan lahan, pengangkatan batu Megalitikum, dan pengrusakan batu. Temuan hasil galian pondasi ada 18 batu baik dalam kondisi bagus ataupun yang sudah rusak.Telah terjadi tumpang tindih pemanfaatan kawasan, disatu sisi kawasan cagar budaya disisi lain akan dibangun BUMN yang bergerak di bidang triplek.Saya menilai telah terjadi pengabaian terhadap pengrusakan kawasan yang menyalahi UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” imbuhnya.

Untuk itu pihaknya meminta PT. INDAH KARYA PLYWOOD sebagai BUMN ikut serta menjaga kelestarian cagar budaya pekauman serta membatalkan pembangunan pabrik di atas kawasan cagar budaya

“Selain itu kami akan mendesak Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk mengambil sikap tegas terhadap pengrusakan cagar budaya megalitikum pekauman sebagaimana tugas dan fungsi serta menentukan zonasi cagar budaya di kawasan tersebut,” tukasnya.

“Jujur kami mendukung pernyataan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Bondowoso yang menghimbau agar menghentikan pembangunan sebelum ada keputusan bersama,” harapnya.

Selain itu PC PMII Bondowoso akan mendukung langkah Fraksi PDIP untuk memproses hukum terhadap pelaku pengrusakan cagar budaya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya puluhan situs purbakala di dusun Jaringan, desa Pekauman, Kecamatan Grujugan terancam punah. Ini akibat dari perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood. Sehingga 36 benda meghalitikum itu telah banyak yang rusak, dan sebagian ada yang telah dipindah dari posisi semula.

Berita Terkait

https://tapalkudapost.com/diduga-tak-berijin-dan-rusak-cagar-budaya-pabrik-pollywood-diluruk/
IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Peringati HUT Bhayangkara ke -72 Polres Situbondo Santuni Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

Kapolres Situbondo Periksa Senjata Api Anggota

Redaksi Tapalkuda

Razia Tempat Kos Pol PP Jaring Puluhan Remaja

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih