FeaturedLensa Nusantara

Operasi Tumpas Narkoba Semeru, 55 Pelaku Dibekuk Polisi Banyuwangi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 
BANYUWANGI, – Kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap lima puluh kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi Blambangan di saat gelar operasi razia tumpas narkoba semeru.
Kali ini, sebanyak 44 paket sabu seberat 25,81 gram berhasil diamankan Polisi selama melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 sejak 24 Agustus sampai dengan 4 September 2020.
“Dari hasil kita melakukan operasi, kami berhasil mengungkap 50 kasus dan mengamankan 55 orang tersangka,” ucap Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo Wahyu Bintoro ketika pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (8/9/2020).
Menurut Kusumo, dari 50 kasus itu terdiri dari 9 kasus sabu-sabu dan 41 kasus peredaran obat daftar G. Jumla tersangkanya sebanyak 55 orang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
Sementara barang bukti yang berhasil disita antaralain, 44 paket sabu seberat 25,81 gram, 22.770 butir trilhexypenidyl, 5 buah timbangan elektrik, 40 unit handphone berbagai merk, 8 unit sepeda motor berbagai merk, 3 bendel plastik klip, 3 buah bong, 2 pipet kaca, serta uang tunai sebanyak Rp. 8 juta lebih.
AKBP Kusumo menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba. Dan tidak akan memberikan toleransi maupun kompromi sedikitpun terhadap peredaran barang haram tersebut.
“Ini wujud komitmen Polresta Banyuwangi bahwa kita tidak akan ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Ini juga wujud komitmen kami kepada masyarakat. Meski operasi berakhir, kami akan tancap gas terus memerangi narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, pengakuan salah satu tersangka berinsial F, dia yang bekerja sebagai sopir tersebut disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang paketan. Disitu dia dijanjikan akan mendapat uang bensin setelah mengbil barang.
“Saya tidak tahu nominalnya berapa, karena saya belum dikasih. Saya hanya dijanjikan uang bensin saja,” katanya.
Dengan dijanjika mendapat upah setelah mengambil pesanan, F malah tertangkap lebih dulu oleh aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa paket sabu seberat 4 gram.
“Saya baru pertama kali ini disuruh oleh seseorang. Barang itu kurang lebih sekitar 4 gram. Dan itupun mengambilnya dengan sistem ranjau,” pungkasnya. (mam)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

MBGK Gelar "Edu-Fair di Gedung Serba Guna Situbondo

Manfaat Nutrisi yang Ada pada Buah Duku

Puluhan Warga Situbondo Ikuti Pelatihan Seni Batik Ecoprint di BLK

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih