Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melanjutan Kasus Bank Century Serta Menetapkan Tersangka Atas Nama Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono Dan Kawan-Kawan Sebagai Tersangka.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, KPK akan terus melakukan pembahasan untuk meneruskan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank PT Bank Century.
“KPK juga menyiapkan taktik dan strategi dalam pengungkapan kasus korupsi bank century, KPK menjamin pengusutan kasus ini bebas dari intervensi,”pungkasnya Saut seperti yang dikutip kompas Sabtu 21 April 2018.
Ketua KPK Agus Raharjo juga mengatakan kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dari pihak-pihak lain. Hal ini dipertegas oleh Ketua KPK Agus Raharjo yang mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah meynelesaikan kajian atas kelanjutan kasus korupsi Bank Century.
Agus menyebut selepas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century, langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendalami serta memetakan siapa saja dan perannya.
Agus meminta semua pihak bersabar menunggu tim penyidik dan penuntut umum menyampaikan hasil kajian terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu. Menurut dia, KPK tak akan mengkhianati rakyat Indonesia bila ditemukan bukti korupsi dari nama-nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya.
“Jadi mohon bersabar saja, bahwa janji kami KPK tidak akan menghkhianati bangsa ini. Kalau memang alat buktinya cukup, indikasi awalnya sangat kuat pasti kami akan tindaklanjuti,” Pungkasnya.
Apakah KPK bisa membongkar siapa saja orang yang terlibat kasus dugaan korupsi Bank Century atau tersangkanya hanya berhenti di Budi Mulya saja? sejatinya perbuatan korupsi tidak ada yang dilakukan sendiri-sendiri, Mereka berkelompok, kongkalikong dan cerdas.
Publik akan selalu menunggu aksi-aksi KPK, rindu akan tajamya kembali tebasan pedang KPK dan tidak pandang bulu dalam mengungkap kejahatan korupsi yang menggerogoti uang negara.
Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga independen penegakan hukum yang tidak boleh di intervensi oleh semua golongan, perorangan bahkan penguasa negeri ini.
Kronologis Bank Century
Hari Selasa (16/07) mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century. Berikut perjalanan kasus tersebut.
Desember 2012 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan kepada tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan Century.
Februari 2013 KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
15 November 2013 KPK menahan Budi Mulya setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
6 Maret 2014 Budi Mulya menjalani sidang pertama
16 Juni 2014 Jaksa menuntut Budi Mulya dengan pidana penjara 17 tahun dan denda 800 juta karena menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sehingga merugikan keuangan Negara Rp7 triliun.
Kronologi kasus dana talangan Bank Century
2004 Bank CIC milik Robert Tantular merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century. Setelah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century bulan November 2008, akhirnya pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah berganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.
15 September 2008 Bank Indonesia memerintahkan pengurus Bank Century untuk menghadirkan Robert Tantular ke Bank Indonesia (BI) untuk dimintai komitmen turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.
BI dalam siaran persnya tertanggal 21 Januari 2010 mengatakan bahwa sejak menemukan indikasi bahwa Robert Tantular merupakan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk yang bersama RAR dan HAW menguasai 70 persen saham, maka pada tanggal
15 Oktober 2008 Bank Indonesia mewajibkan Robert Tantular, RAR, dan HAW -yang menguasai 70% saham Bank Century- untuk menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang berisi bahwa mereka bertiga tersebut bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.
31 Oktober dan 3 November 2008 Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius dan manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank Indonesia.
5 November 2008 Gubernur BI memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus.
6 November 2008 Karena pengajuan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP), Bank Indonesia mulai menempatkan pengawasnya.
BI juga mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dan rekening simpanan milik pihak terkait, baik giro, tabungan, maupun deposito, yang merupakan prosedur yang ditujukan kepada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus.
13 November 2008 Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang mengikuti pertemuan G20 di Washington D.C.
16 November 2008 Mempertimbangkan bahwa pemegang saham mayoritas tidak menjalankan LoC tanggal 15 Oktober 2008, maka pada tanggal 16 November 2008 pihak-pihak tersebut diikat kembali dalam LoC kedua.
20 November 2008 Bank Indonesia mengajukan permohonon cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan Pemegang Saham Pengendali. Permohonan Bank Indonesia itu diajukan kepada Menteri Keuangan.
21 November 2008 Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan anggota komite termasuk Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono. Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang mengambil alih kepemilikan bank ini dengan menguasai 90% lebih saham Bank Century.
25 November 2008 Bank Indonesia melapor ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular bersama dua pemilik lainnya.Ketiga orang ini menguasai 70 persen saham bank Century Tbk.
Dalam keterangannya di depan pansus Century tanggal 19 Januari 2010, mantan Kabareskrim Susno Duadjie mengatakan polisi menangkap Robert Tantular di rumahnya tanggal 25 November 2008. Susno mengaku baru bisa berkoordinasi dengan BI, dua hari setelah penangkapan tersebut.
21 Oktober 2009 Pemilik baru Bank Century Tbk yaitu Lembaga Penjamin Simpanan -yang mendapatkan dana dari iuran bank-bank yang ikut mendirikannya- memutuskan mengganti namanya menjadi Bank Mutiara Tbk.
1 Mei 2014 Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Tipikor mengatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.
9 Mei 2014 Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.