Beranda Lensa Nusantara “Jangan Besar Pasak daripada Tiang”, Ketua DPRD Bondowoso Minta Perumdam Ijen Tirta...

“Jangan Besar Pasak daripada Tiang”, Ketua DPRD Bondowoso Minta Perumdam Ijen Tirta Berbenah Total

1784696982808

BONDOWOSO — Carut-marut pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta Bondowoso kembali menjadi sorotan.

Persoalan perusahaan daerah yang menggunakan aset dan anggaran publik dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa pembenahan serius, terutama menyangkut efisiensi organisasi, beban kepegawaian, hingga kemampuan perusahaan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir, menegaskan siapa pun yang nantinya dipercaya memimpin Perumdam Ijen Tirta harus berani melakukan penataan secara menyeluruh.

Menurutnya, jabatan direktur bukan sekadar posisi administratif, melainkan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perusahaan daerah mampu memberikan pelayanan sekaligus dikelola secara sehat dan efisien.

“Siapa pun yang nantinya menjadi direktur harus melakukan penataan,” demikian garis besar sikap yang disampaikan Ahmad Dhafir terkait kondisi Perumdam Ijen Tirta.

Sorotan paling keras mengarah pada persoalan rasio jumlah pegawai dibandingkan jumlah sambungan rumah (SR). Ahmad Dhafir merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum, yang memang tercatat sebagai salah satu regulasi rujukan dalam pengelolaan dan penilaian kinerja PDAM.

Dalam argumentasinya, Dhafir menyebut rasio ideal yang menjadi pembanding adalah sekitar enam orang pegawai untuk setiap 1.000 sambungan rumah. Sementara itu, menurutnya, kondisi di PDAM Bondowoso mencapai sekitar sembilan orang untuk setiap 1.000 sambungan rumah.

Jika angka tersebut benar-benar mencerminkan kondisi aktual perusahaan, persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak pegawai yang dimiliki, tetapi seberapa besar beban biaya pegawai terhadap kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan.

“Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang,” menjadi persoalan yang harus dijawab manajemen baru.

Dhafir bahkan mendorong adanya penataan ulang sumber daya manusia secara serius. Istilah yang digunakan adalah merumahkan atau melakukan penataan pegawai, yang secara substansi dapat berimplikasi pada pengurangan jumlah tenaga kerja apabila memang terdapat kelebihan pegawai berdasarkan kajian organisasi, kebutuhan pelayanan, kompetensi, dan kemampuan keuangan perusahaan.

Namun, langkah tersebut tentu tidak bisa dilakukan secara serampangan. Penataan pegawai harus didasarkan pada audit organisasi dan keuangan, kebutuhan riil pelayanan, ketentuan ketenagakerjaan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Belajar dari Batu dan Malang
Dhafir juga membandingkan efisiensi Perumdam Ijen Tirta dengan perusahaan air minum di daerah lain. Ia mencontohkan Kota Batu dan Kota Malang sebagai daerah yang dinilai mampu mengelola sumber daya manusia dengan rasio yang lebih efisien.

1785517338444

Data kinerja PDAM Kota Batu yang tersedia untuk 2019, misalnya, mencatat 13.473 pelanggan dengan 80 pegawai. Angka tersebut setara sekitar enam pegawai per 1.000 pelanggan, bukan tiga seperti angka yang disebutkan dalam pernyataan Dhafir.

Sementara data Perpamsi untuk PDAM Kota Malang tahun 2018 mencatat 162.369 pelanggan dengan 350 pegawai. Artinya, sekitar 2,16 pegawai per 1.000 pelanggan—jauh berbeda dari angka satu pegawai per 1.000 pelanggan yang disebutkan Dhafir.

Perbedaan angka tersebut justru menunjukkan bahwa pembenahan Perumdam Ijen Tirta perlu berbasis data aktual dan audit yang dapat diuji, bukan sekadar perbandingan angka.

Sebab, ukuran efisiensi perusahaan air minum tidak hanya ditentukan oleh jumlah pegawai. Kondisi jaringan, cakupan pelayanan, jumlah pelanggan, tingkat kehilangan air, kapasitas produksi, kondisi geografis wilayah, biaya energi, kualitas pelayanan hingga struktur organisasi juga ikut menentukan.

Dalam laporan kinerja PDAM Kota Batu, misalnya, selain jumlah pegawai juga tercatat indikator keuangan, jumlah pelanggan, biaya pegawai, serta biaya operasi.

Direktur Baru Jangan Hanya Duduk di Kursi

Karena itu, tantangan direktur baru Perumdam Ijen Tirta nantinya tidak ringan. Direktur dituntut bukan hanya mampu menjalankan rutinitas pelayanan air bersih, tetapi juga membongkar persoalan struktural yang membuat perusahaan sulit bergerak.

Jika memang terdapat kelebihan pegawai, harus ada kajian yang transparan. Jika struktur organisasi terlalu gemuk, harus dilakukan restrukturisasi.

Jika biaya operasional membebani perusahaan, harus dicari sumber pemborosan. Dan jika perusahaan belum mampu menyetor PAD, harus ada strategi bisnis yang terukur untuk memperbaiki kinerja keuangan.

Pada akhirnya, Perumdam Ijen Tirta bukan perusahaan milik pribadi. Perusahaan daerah tersebut membawa kepentingan publik dan mengelola sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, publik berhak mendapatkan perusahaan air minum yang sehat secara keuangan, efisien secara organisasi, profesional dalam pelayanan, dan mampu memberikan kontribusi kepada daerah.

“Pertanyaan besarnya kini sederhana: apakah direktur baru nanti berani melakukan penataan sampai ke akar persoalan, atau kembali membiarkan persoalan lama menumpuk di balik meja birokrasi?Saya sengaja mengoreksi bagian perbandingan Batu dan Malang: sumber yang saya temukan tidak mendukung angka 3 pegawai/1.000 SR untuk Batu dan 1 pegawai/1.000 SR untuk Malang. Angka resmi yang tersedia justru menunjukkan sekitar 6/1.000 untuk Batu dan 2,16/1.000 untuk Malang sementara untuk Bondowoso 9/1.000,”pungkasnya.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521