Beranda Hukum & kriminal Berkas P-21, Sekdes Jatisari Jalani Penahanan di Lapas Bondowoso Pelapor Minta Proses...

Berkas P-21, Sekdes Jatisari Jalani Penahanan di Lapas Bondowoso Pelapor Minta Proses Hukum Transparan

1784696982808

BONDOWOSO – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sewa rumah yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Kecamatan Wringin, Zainul Kholik, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21 pada Senin (7/9/2026). Setelah tahap tersebut, Zainul Kholik juga telah menjalani penahanan di Lapas Bondowoso untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Perkara ini berawal dari laporan Saliman terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sewa rumah. Saliman diketahui merupakan menantu Samsuri, pemilik rumah yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Polres Bondowoso telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/1H VIURES.1.11./2025/RESKRIM tertanggal 4 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/199/V/2025/SPKT/POLRES tertanggal 23 Juni 2025.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Kejari Bondowoso dan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, penanganan perkara kini memasuki tahapan berikutnya di lingkungan kejaksaan.

Pelapor Minta Proses Hukum Transparan
Saliman selaku pelapor mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum.

“Kami mengapresiasi proses hukum yang sudah berjalan sampai berkas dinyatakan lengkap dan yang bersangkutan ditahan. Harapan kami, Kejaksaan Negeri Bondowoso dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif dan transparan sesuai fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Saliman,Jum’at 1/09/2026.

1785517338444

Menurut Saliman, dirinya bersama keluarga berharap proses hukum memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” imbuhnya.

Jadi Perhatian di Lingkungan Pemerintahan Desa

Perkembangan perkara tersebut turut menjadi perhatian di lingkungan pemerintahan Kecamatan Wringin. Adapun mengenai kemungkinan langkah administratif terhadap yang bersangkutan, hal tersebut merupakan kewenangan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka menjalani penahanan, proses hukum selanjutnya menjadi perhatian. Kejaksaan Negeri Bondowoso akan melanjutkan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Namun demikian, status tersangka dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pihak yang bertanggung jawab, sepenuhnya akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

 

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521