Beranda Hukum & kriminal Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Penderita NDP ,Pelaku Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Penderita NDP ,Pelaku Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

1784696982808

BONDOWOSO — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pengidap Penderita Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik seorang perempuan di Desa Candu, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial S, warga setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/244/VII/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 31 Juli 2026.

“Berdasarkan dokumen perkara, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Desa Candu, Kecamatan Cermee,” ungkapnya.

Korban merupakan seorang perempuan berinisial L. Dalam perkara tersebut, polisi menduga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban di dalam kamar. Dugaan peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

1785517338444

“Ancaman pidana berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam dokumen perkara tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara,”tegasnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan visum et repertum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, kekuatan alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521