Beranda Hukum & kriminal Era Digital, Modus Penggandaan Uang Masih Memakan Korban

Era Digital, Modus Penggandaan Uang Masih Memakan Korban

1784696982808

BONDOWOSO, TAPALKUDA POST – Kemajuan teknologi digital ternyata belum sepenuhnya membuat masyarakat terbebas dari jerat modus penipuan berkedok penggandaan uang. Di tengah derasnya arus informasi dan kemudahan masyarakat mengakses berbagai informasi, iming-iming uang berlipat dalam waktu singkat masih mampu membuat korban menyerahkan harta bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus terbaru mencuat di Bondowoso. Fatmawati, perempuan asal Kabupaten Sumenep, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah uang tunai Rp26 juta dan perhiasan seberat 65 gram yang dibawanya diduga raib.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/291/IX/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 September 2026.

Dalam dokumen laporan, nama Hadi Suyitno alias Hadi bin Suyitno, warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, tercantum sebagai terlapor.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan kronologi perkara tersebut. Peristiwa bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Fatmawati bertemu dengan terlapor di sebuah rumah di wilayah Desa Tapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

Dalam pertemuan itu, berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, terlapor diduga menawarkan skema penggandaan uang. Korban kemudian menyerahkan Rp26 juta dan perhiasan seberat 65 gram.

Nilai harta tersebut dijanjikan dapat berubah menjadi Rp500 juta.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Uang dan perhiasan dimasukkan ke dalam sebuah kardus, kemudian ditutup menggunakan kain berwarna putih. Kardus tersebut disebut tidak boleh dibuka selama dua hari.

Di sinilah janji keuntungan fantastis itu berakhir menjadi dugaan kerugian.

Setelah dua hari berlalu dan kardus dibuka, uang serta perhiasan yang sebelumnya dimasukkan ke dalamnya disebut sudah tidak ada.

“Kardus tersebut disebut baru boleh dibuka setelah dua hari. Namun, setelah dibuka, uang dan perhiasan yang sebelumnya dimasukkan ke dalamnya sudah tidak ada,” ungkap Kapolres, Senin (14/9/2026), berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut.

Mengikuti Perjalanan hingga ke Sumenep

Menurut keterangan pelapor, sebelum kardus dibuka, korban sempat mengikuti perjalanan terlapor dari wilayah Desa Kalitapen, Kecamatan Tapen, Bondowoso, hingga menuju Kabupaten Sumenep.

1785517338444

Setibanya di Sumenep, kardus tersebut kemudian dibuka. Bukannya menemukan uang yang dijanjikan berlipat menjadi Rp500 juta, korban justru mendapati uang Rp26 juta dan perhiasan 65 gram telah raib.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor disebut tidak lagi dapat dihubungi.

Modus Lama, Korban Baru

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana modus penggandaan uang masih memiliki daya pikat, meski masyarakat hidup di era digital dengan akses informasi yang semakin terbuka.

Iming-iming memperoleh uang berlipat dalam waktu singkat menjadi titik rawan yang dapat dimanfaatkan pelaku. Dalam kasus ini, nilai yang diserahkan bukan kecil: Rp26 juta ditambah perhiasan seberat 65 gram, dengan janji berubah menjadi Rp500 juta.

Angka tersebut menjadi bagian penting yang harus diurai aparat penegak hukum: bagaimana skema penggandaan itu ditawarkan, ke mana uang dan perhiasan korban dibawa, serta bagaimana keduanya kemudian diduga hilang.

Lebih jauh, penyidik perlu mengungkap apakah sejak awal terdapat niat untuk menguasai harta korban dengan cara melawan hukum atau terdapat fakta lain yang dapat menjelaskan peristiwa tersebut.

Meski laporan telah dibuat, status terlapor tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta tahapan hukum selanjutnya.

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar laporan.

Jangan Mudah Tergiur Uang Instan

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat. Janji mendapatkan uang berlipat dalam waktu singkat semestinya justru menjadi alasan untuk berhati-hati, bukan tergesa-gesa menyerahkan harta.

Di era digital, modus kejahatan bisa dikemas semakin meyakinkan. Namun prinsipnya tetap sama: keuntungan fantastis tanpa mekanisme yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan patut dicurigai.

Kini, publik menunggu langkah kepolisian mengungkap perkara tersebut secara terang, termasuk keberadaan uang dan perhiasan korban serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila unsur pidananya terbukti.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521