FeaturedHukum & kriminalPolitik & Pemerintahan

Kuasa Hukum Bupati Menilai Perspektif Hukum Ketua LBH – NU Salah

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO – Husnus Sidqi Kuasa Hukum Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menilai salah perspektif hukum yang dilontarkan oleh ketua LBH – NU menyikapi surat palsu yang megatasnamakan Bupati.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya disalah satu media, Ketua LBH-NU mengatakan bahwa Surat Bupati Bondowoso yang Diduga Palsu, Tetap Sah Sebelum Adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap .

iklan dalam

Kuasa hukum bupatipun mematahkan pernyataan tersebut,”LBH itu kurang paham, mana yang hukum pidana dan mana yang hukum perdata,” kata Husnus melalui telepon selulernya, Sabtu (29/6/2019).

Diterangkan kontek masih berlaku sebelum dilakukannya putusan pengadilan adalah kontek kasus perdata.

Seperti, dokumen sertifikat yang masuk dalam gugatan perdata. Namun, pada materi laporan dugaan pemalsuan surat yang telah dilaporkan ke Polres Bondowoso, tidak sama dengan surat seperti dokumen sertifikat.

“Ini sangat beda, kasus pemalsuan surat itu, ada orang yang memalsukan tanda tangan dan stampel. Sedangan sertifikat, memang masih sah dan berlaku sebelum putusan pengadilan,” tegasnya.

Disampaikan statemen yang dilontarkan ketua LBH- NU menimbulkan sesat berfikir. Dia meminta, ketua LBH itu memahami dulu laporan yang telah diterima oleh Polres Bondowoso. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat.Sebab,menurutnya surat beredar mengatasnamakan Bupati telah menimbulkan banyak korban.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

3 Nama Kaum Muda Digadang-gadang Jadi Ketua Timses Jokowi – Ma'ruf

KPK Benarkan OTT di Pasuruan

TMMD 106, Pisang dan Singkong menjadi jajanan Khas.

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih