FeaturedHukum & kriminal

KPK Tetapkan Bupati yang juga Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pemulusan Proyek PUPR

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB) sebagai tersangka. Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek dinas PUPR di wilayahnya.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE). Total, ada tiga orang tersangka pada kasus ini.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tipikor menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek di Dinas PUPR,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konpers di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2018).
Menurut Agus, David Anderson ‎telah memberikan suap sebesar Rp150 juta untuk Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo diduga menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada Dinas masing-masing.
“Diduga RYB menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana,” sambung Agus.
Agus menduga, total uang yang diterima Remigo sebesar Rp550 juta dari perantara melalui tiga tahapan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang sat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.
“Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawan terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(edi)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Makkah, 6 Jamaah Indonesia Dilarikan ke Rumah Sakit

Berbagi dengan 1000 Anak Yatim dan Dhuafa PJ Bupati Berharap Semua Kalangan Tunaikan Kewajiban Zakat

110 Karisma Event Nusantara Salah Satunya Gandrung Sewu

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih