Beranda Hukum & kriminal KPK Resmi Tahan Bupati Buton Selatan

KPK Resmi Tahan Bupati Buton Selatan

0
IMG-20250408-WA0090

JAKARTA‎ – Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai merampungkan pemeriksaan lanjutan pasca tertangkap tangan pada Rabu 24 Mei 2018, malam.

Tak hanya Agus Feisal, KPK juga menahan seorang kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres. Tonny diduga sebagai pihak yang memberi serta menampung uang suap untuk Agus Feisal.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Agus Feisal ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih. Sedangkan Tonny, dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.

“Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2018).

Screenshot_20250408-225940

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

‎KPK sendiri telah menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, ‎Agus Feisal Hidayat, sebagai tersangka penerima suap. Agus diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.

Tak hanya Agus Feisal Hidayat, ‎KPK juga menetapkan Kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres sebagai tersangka. Tonny Kongres diduga sebagai pihak pemberi serta pengepul uang suap untuk Agus Feisal.

Agus Feisal diduga menerima uang total Rp409 Juta dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Adapun, Tonny Kongres diduga berperan sebagai pengepul dana suap dari sejumlah kontraktor ‎di Pemkab Buton Selatan.

1744129950993

Sebagai penerima suap, Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tonny Kongres‎ yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini