FeaturedHukum & kriminal

KPK Resmi Tahan Bupati Buton Selatan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTAā€ˇ – Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Agus Feisal Hidayat resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai merampungkan pemeriksaan lanjutan pasca tertangkap tangan pada Rabu 24 Mei 2018, malam.

Tak hanya Agus Feisal, KPK juga menahan seorang kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres. Tonny diduga sebagai pihak yang memberi serta menampung uang suap untuk Agus Feisal.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Agus Feisal ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih. Sedangkan Tonny, dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.

“Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2018).

iklan dalam

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

ā€ˇKPK sendiri telah menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, ā€ˇAgus Feisal Hidayat, sebagai tersangka penerima suap. Agus diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.

Tak hanya Agus Feisal Hidayat, ā€ˇKPK juga menetapkan Kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres sebagai tersangka. Tonny Kongres diduga sebagai pihak pemberi serta pengepul uang suap untuk Agus Feisal.

Agus Feisal diduga menerima uang total Rp409 Juta dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Adapun, Tonny Kongres diduga berperan sebagai pengepul dana suap dari sejumlah kontraktor ā€ˇdi Pemkab Buton Selatan.

Sebagai penerima suap, Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tonny Kongresā€ˇ yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Defia Rosmaniar: Hadiah di Asian Games 2018 untuk Pergi Umroh atau Naik Haji sama Keluarga

Forkopimda Situbondo Bagikan Ribuan Masker

Kodim dan Pores Jember Kompak Patroli Bareng

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih